Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digulirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia.
Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa hingga kini.
Pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni hingga Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencairan tersebut disambut antusias oleh jutaan pekerja yang memenuhi syarat penerimaan. Namun, setelah periode itu berakhir, banyak yang bertanya-tanya apakah program BSU akan kembali digulirkan di tahun 2026.
Belum Ada Kepastian untuk BSU 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025 menyampaikan bahwa program BSU hanya berlaku untuk periode Juni–Juli dan tidak diperpanjang hingga akhir tahun.
Ia juga menegaskan kembali pada Oktober 2025 bahwa tidak ada arahan dari Presiden untuk melanjutkan program tersebut di sisa tahun itu.
Meski demikian, peluang untuk menghidupkan kembali BSU di tahun 2026 belum sepenuhnya tertutup.
Pemerintah masih membuka kemungkinan jika kondisi ekonomi nasional membutuhkan stimulus tambahan bagi pekerja.
Keputusan tersebut nantinya akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti situasi ekonomi, kemampuan anggaran negara, serta kebutuhan masyarakat terhadap bantuan sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Status terbaru mengenai BSU dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi pemerintah serta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk diketahui, pada tahun 2025 penerima BSU ditetapkan melalui sejumlah kriteria ketat, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Berstatus Pekerja Penerima Upah (PU). Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing.
Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Dengan memperhatikan syarat dan informasi resmi, pekerja diharapkan tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Meskipun belum ada kepastian, harapan akan berlanjutnya bantuan serupa pada tahun 2026 masih tinggi di kalangan pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.
Penulis : IB











