Jakarta – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang yang menjadi acuan pelunasan pajak untuk periode 17–23 Desember 2025. Tren pelemahan ini terjadi setelah rupiah sempat menguat di awal Desember 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/EF.2/2025, nilai kurs pajak untuk satu dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar Rp16.675,00, naik dari posisi pekan sebelumnya di Rp16.647,00. Penguatan dolar AS tersebut menunjukkan tekanan terhadap rupiah yang belum sepenuhnya mereda.
Rupiah juga melemah terhadap dolar Australia yang kini dipatok pada Rp11.091,28, naik dibandingkan minggu lalu yang berada di level Rp10.972,77. Sementara terhadap euro, kurs pajak meningkat dari Rp19.373,98 menjadi Rp19.488,27 per satu euro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ketiga mata uang tersebut, penguatan juga tercatat pada sejumlah mata uang utama lainnya seperti dolar Kanada (Rp12.076,22), poundsterling Inggris (Rp22.264,26), dan franc Swiss (Rp20.821,39).
Namun, pelemahan rupiah tidak terjadi terhadap semua mata uang. Yen Jepang, misalnya, justru mengalami penurunan kurs menjadi Rp10.685,83 dari pekan sebelumnya. Beberapa mata uang Asia lainnya seperti rupee India dan peso Filipina juga mengalami penurunan tipis.
Penetapan kurs pajak ini digunakan sebagai dasar pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk untuk periode satu minggu ke depan.
Kurs pajak ditinjau dan diperbarui setiap minggu oleh Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar valuta asing dan stabilitas ekonomi global.
Penulis : IB











