Kasrem 132/Tadulako Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Hidupkan Dwifungsi, tapi Perkuat Profesionalisme

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasrem 132/Tadulako Kolonel Inf A.T. Chrishardjoko, S.IP., saat menyampaikan sambutan dalam acara Grand Launching dan Dialog Kebangsaan BEM Fakultas Hukum Universitas Tadulako bertema “Supremasi Sipil: Pilar Demokrasi atau Sekedar Slogan”, yang digelar di Gedung Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Sabtu malam (31/5/2025). Acara dihadiri ratusan mahasiswa serta menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur TNI dan akademisi. (Potret Akmal)

Kasrem 132/Tadulako Kolonel Inf A.T. Chrishardjoko, S.IP., saat menyampaikan sambutan dalam acara Grand Launching dan Dialog Kebangsaan BEM Fakultas Hukum Universitas Tadulako bertema “Supremasi Sipil: Pilar Demokrasi atau Sekedar Slogan”, yang digelar di Gedung Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Sabtu malam (31/5/2025). Acara dihadiri ratusan mahasiswa serta menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur TNI dan akademisi. (Potret Akmal)

Palu – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer seperti era Orde Baru.

Hal ini ditegaskan Kasrem 132/Tadulako, Kolonel Inf A.T. Chrishardjoko, S.IP., saat mewakili Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Deni Gunawan, S.E., dalam acara Grand Launching dan Dialog Kebangsaan BEM Fakultas Hukum Universitas Tadulako di Gedung Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Sabtu malam (31/5/2025).

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur, jelas, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kolonel Chrishardjoko di hadapan mahasiswa dan para tamu undangan.

Ia menekankan bahwa salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penataan ulang terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil. Menurutnya, pengaturan itu harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak mengganggu profesionalisme TNI maupun kewenangan lembaga non-militer.

“Penempatan prajurit aktif akan diatur secara hati-hati agar tetap menjamin netralitas dan tidak mengganggu tatanan sipil. Semua harus sejalan dengan kepentingan nasional,” tegasnya.

Selain itu, revisi juga memuat ketentuan tentang penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Langkah ini mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup dan produktivitas prajurit di usia lanjut.

“Kita ingin memberi ruang bagi prajurit yang masih bugar dan punya kapasitas untuk terus mengabdi. Tapi tentu saja, regenerasi di tubuh TNI tetap menjadi prioritas,” jelas Kasrem.

Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi kembalinya dominasi militer di ranah sipil, Kolonel Chrishardjoko menegaskan bahwa hal tersebut tidak beralasan.

Menurutnya, justru revisi UU TNI mempertegas batas peran militer dan sipil serta mengukuhkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Tidak ada upaya menghidupkan dwifungsi. Justru revisi ini menegaskan batas-batas peran militer dan sipil. Supremasi sipil tetap jadi prinsip utama dalam negara demokrasi,” katanya.

Pernyataan Kasrem 132/Tdl ini sejalan dengan sikap Panglima TNI yang sebelumnya menegaskan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada 13 Maret 2025, bahwa TNI sepenuhnya tunduk pada otoritas sipil dan tetap fokus menjalankan tugas pokok menjaga pertahanan negara.

Dialog kebangsaan bertajuk “Supremasi Sipil: Pilar Demokrasi atau Sekadar Slogan” tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan kritis. Dalam kesempatan itu, Kolonel Chrishardjoko juga mengajak generasi muda untuk bijak menyikapi isu-isu kebangsaan, tidak mudah terprovokasi oleh hoaks, dan ikut menjaga persatuan nasional.

“Stabilitas negara bukan cuma tugas TNI, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Jangan mau diadu domba,” pesannya menutup pernyataan.

Penulis : Akmal

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sulteng Buka Rembuk Budaya “Bokid Hadat” di Buol
Dari Panti ke Panti, TNI Bantu Wujudkan Identitas Hukum Anak-anak
Kopda Yance, Prajurit Rakyat yang Tak Pernah Pergi Saat Bencana Datang
Korem 132 Tadulako Jemput Bola, Bantu Anak Panti Asuhan Miliki Akta Kelahiran
Kodim 1311 Morowali Sabet Juara Nasional TMMD ke-123, Letkol Alzaki: Ini Kemenangan Semua Pihak
Danrem 132 Tadulako Hadiri HUT ke-61 Sulteng, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
Korem 132/Tadulako Gencarkan Rehab Panti Asuhan Nur Anatapura di Palu
Pemprov Sulteng Gelar Rapat Paripurna HUT ke-61: Tancap Gas Wujudkan Daerah Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:44

Kasrem 132/Tadulako Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Hidupkan Dwifungsi, tapi Perkuat Profesionalisme

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:21

Gubernur Sulteng Buka Rembuk Budaya “Bokid Hadat” di Buol

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:30

Dari Panti ke Panti, TNI Bantu Wujudkan Identitas Hukum Anak-anak

Sabtu, 26 April 2025 - 09:27

Kopda Yance, Prajurit Rakyat yang Tak Pernah Pergi Saat Bencana Datang

Kamis, 24 April 2025 - 21:36

Korem 132 Tadulako Jemput Bola, Bantu Anak Panti Asuhan Miliki Akta Kelahiran

Berita Terbaru