Palu – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer seperti era Orde Baru.
Hal ini ditegaskan Kasrem 132/Tadulako, Kolonel Inf A.T. Chrishardjoko, S.IP., saat mewakili Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Deni Gunawan, S.E., dalam acara Grand Launching dan Dialog Kebangsaan BEM Fakultas Hukum Universitas Tadulako di Gedung Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Sabtu malam (31/5/2025).
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur, jelas, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kolonel Chrishardjoko di hadapan mahasiswa dan para tamu undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penataan ulang terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil. Menurutnya, pengaturan itu harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak mengganggu profesionalisme TNI maupun kewenangan lembaga non-militer.
“Penempatan prajurit aktif akan diatur secara hati-hati agar tetap menjamin netralitas dan tidak mengganggu tatanan sipil. Semua harus sejalan dengan kepentingan nasional,” tegasnya.
Selain itu, revisi juga memuat ketentuan tentang penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Langkah ini mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup dan produktivitas prajurit di usia lanjut.
“Kita ingin memberi ruang bagi prajurit yang masih bugar dan punya kapasitas untuk terus mengabdi. Tapi tentu saja, regenerasi di tubuh TNI tetap menjadi prioritas,” jelas Kasrem.
Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi kembalinya dominasi militer di ranah sipil, Kolonel Chrishardjoko menegaskan bahwa hal tersebut tidak beralasan.
Menurutnya, justru revisi UU TNI mempertegas batas peran militer dan sipil serta mengukuhkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Tidak ada upaya menghidupkan dwifungsi. Justru revisi ini menegaskan batas-batas peran militer dan sipil. Supremasi sipil tetap jadi prinsip utama dalam negara demokrasi,” katanya.
Pernyataan Kasrem 132/Tdl ini sejalan dengan sikap Panglima TNI yang sebelumnya menegaskan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada 13 Maret 2025, bahwa TNI sepenuhnya tunduk pada otoritas sipil dan tetap fokus menjalankan tugas pokok menjaga pertahanan negara.
Dialog kebangsaan bertajuk “Supremasi Sipil: Pilar Demokrasi atau Sekadar Slogan” tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan kritis. Dalam kesempatan itu, Kolonel Chrishardjoko juga mengajak generasi muda untuk bijak menyikapi isu-isu kebangsaan, tidak mudah terprovokasi oleh hoaks, dan ikut menjaga persatuan nasional.
“Stabilitas negara bukan cuma tugas TNI, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Jangan mau diadu domba,” pesannya menutup pernyataan.
Penulis : Akmal









