Pemkot Kotamobagu Perketat Pengawasan Bantuan Alat Pertanian

Selasa, 19 November 2024 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intainews.id, KOTAMOBAGU – Dalam upaya memastikan pemanfaatan optimal bantuan alat pertanian, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berencana melakukan pengecekan ulang terhadap bantuan yang telah disalurkan, Selasa 19 November 2024.

Langkah ini diputuskan oleh Penjabat Wali Kota, Abdullah Mokoginta, dalam Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan yang digelar pekan lalu oleh Polres Kotamobagu.

Banyak petani mengeluhkan kurangnya transparansi dari pengurus kelompok tani terkait pengelolaan bantuan tersebut.

Abdullah Mokoginta menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan bantuan ini.

“Keluhan para petani adalah kurangnya keterbukaan dari pengurus kelompok tani terkait bantuan yang diberikan. Padahal, bantuan ini seharusnya bisa dimanfaatkan seluruh anggota kelompok,” ujar Mokoginta.

Ia juga menyarankan manajemen pemakaian alat yang terstruktur, termasuk adanya kesepakatan biaya sewa untuk pemeliharaan.

Lebih lanjut, Mokoginta mengingatkan agar tidak ada bantuan yang disalahgunakan atau dijual secara ilegal. Ia meminta Dinas Pertanian melakukan pengecekan terhadap bantuan yang sudah diberikan dalam tiga tahun terakhir.

“Jika ada barang yang hilang atau rusak, perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dengan membentuk posko pengaduan di setiap desa dan kelurahan.

Posko ini diharapkan dapat membantu mengawasi penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

“Posko pengaduan ini bertujuan memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi penerima,” jelas Irwanto.

Kapolres juga mengingatkan kepada pihak distributor untuk mendukung mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak ada penyelewengan yang merugikan petani. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk Pemkot, kepolisian, Kodim 1303 BM, perwakilan distributor, dan seluruh kelompok tani Kotamobagu.(*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang
Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers
Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM
Pelantikan Penjabat Sangadi Moyag Tampoan, Weny Gaib Dorong Pemerintahan Desa yang Efektif
Pemkot Kotamobagu Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung Baitul Makmur
Pemkot Kotamobagu Tegaskan RT/RW Tidak Wajib Dampingi Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:13

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:57

Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:04

Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:08

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM

Berita Terbaru