IntaiNews.id KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait peran pemerintah desa, kelurahan, serta pengurus RT dan RW dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang saat ini memasuki tahapan pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan bahwa RT dan RW memiliki peran strategis dalam membantu koordinasi antara petugas sensus dan masyarakat. Namun demikian, RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus selama proses pendataan berlangsung.
“RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus selama pelaksanaan pendataan. Namun mereka memiliki peran penting dalam membantu koordinasi awal dan memastikan proses pendataan dapat berlangsung dengan baik di lingkungan masing-masing,” ujar Sahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masih terdapat anggapan di sebagian masyarakat bahwa ketua RT atau RW harus ikut mendampingi petugas dari rumah ke rumah. Padahal, tugas utama mereka adalah membantu pengenalan wilayah, memastikan masyarakat mengetahui keberadaan petugas sensus, serta memfasilitasi komunikasi apabila ditemukan kendala selama pelaksanaan pendataan.
Sahaya menjelaskan, sebelum melaksanakan pendataan, petugas BPS wajib melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), pengurus RT dan RW, serta pemerintah desa atau kelurahan setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan identifikasi wilayah kerja dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keberadaan petugas resmi yang bertugas.
Selain itu, RT dan RW juga dapat membantu apabila petugas menghadapi hambatan di lapangan, seperti warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait sensus, kesulitan menemui pemilik usaha, maupun akses menuju lokasi tertentu yang memerlukan koordinasi khusus.
Pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan berperan aktif dalam menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kepada masyarakat agar tujuan dan manfaat kegiatan tersebut dapat dipahami dengan baik.
“Yang paling penting adalah terciptanya koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat. Dengan demikian, proses pendataan dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Sahaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perangkat desa, kelurahan, maupun pengurus RT dan RW memiliki kesempatan untuk menjadi petugas pendataan apabila dibutuhkan oleh BPS dan memenuhi persyaratan serta mekanisme rekrutmen yang telah ditetapkan.
Menurut Sahaya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang membuka ruang bagi pelibatan unsur pemerintah maupun masyarakat dalam kegiatan statistik sesuai kebutuhan.
“Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi unsur pemerintah maupun masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan statistik sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar memastikan petugas yang melakukan pendataan merupakan petugas resmi BPS yang dilengkapi identitas dan surat tugas. Apabila terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui pemerintah desa, kelurahan, RT, RW, maupun langsung ke kantor BPS setempat.
Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa lurah dan sangadi memiliki peran penting dalam melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing melalui koordinasi dengan petugas BPS, perangkat lingkungan, RT, dan RW.
“Peran tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pendataan berjalan sesuai prosedur, menjangkau seluruh sasaran pendataan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin ditemui di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan tertib, lancar, dan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, baik di tingkat daerah maupun nasional.***











