LIMBOTO, — Penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo memasuki tahap penting. Sebanyak 35 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menjalani uji kompetensi dan evaluasi kinerja menyusul perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan regulasi terbaru.
Uji kompetensi dan evaluasi tersebut dibuka Bupati Gorontalo Sofyan Puhi di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, pada Sabtu (15/8/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, jajaran Panitia Seleksi (Pansel), serta sejumlah akademisi yang terlibat sebagai tim penguji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sofyan menegaskan, proses tersebut bukan sekadar tahapan untuk menentukan posisi pejabat. Uji kompetensi merupakan bagian dari pemenuhan regulasi sekaligus instrumen untuk memastikan penataan birokrasi berlangsung objektif, profesional dan sesuai kebutuhan organisasi.
“Semua pejabat yang mengikuti evaluasi ini pada dasarnya memiliki potensi, kapasitas dan prestasi yang baik. Uji kompetensi ini merupakan pemenuhan regulasi sebagai konsekuensi dari adanya penyesuaian SOTK,” ujar Sofyan.
Menurutnya, perubahan struktur organisasi harus diikuti dengan penataan sumber daya manusia yang tepat. Karena itu, proses evaluasi diharapkan mampu menghasilkan komposisi pejabat yang semakin solid dan mampu menggerakkan organisasi secara efektif.
“Harapan kita, seluruh proses ini dimudahkan dan menghasilkan yang terbaik untuk pelayanan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” katanya.
Sofyan berharap, hasil uji kompetensi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pemerintahan. Profesionalisme aparatur, kata dia, harus bermuara pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
35 Pejabat Ikuti Proses Evaluasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo Djufri Damima mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi JPT Pratama berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 serta petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari 35 pejabat yang mengikuti proses tersebut, sebanyak 32 pejabat menjalani uji kompetensi karena masa menduduki jabatan masih di bawah empat tahun. Sementara tiga pejabat lainnya mengikuti evaluasi karena telah menduduki jabatan selama lima tahun atau lebih.
“Kami hanya melaksanakan regulasi. Seluruh proses teknis sudah diatur dalam petunjuk teknis BKN untuk kemudian dilaporkan secara resmi,” tegas Djufri.
Ia menjelaskan, penilaian peserta dilakukan melalui sejumlah tahapan. Di antaranya penulisan makalah dengan bobot 20 persen, penilaian rekam jejak, serta wawancara dan tes tambahan yang dilakukan Pansel.
Penilaian rekam jejak juga dilakukan melalui dua aspek. Rekam jejak tertulis menjadi kewenangan Pansel, sedangkan rekam jejak tidak tertulis menjadi ranah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Semua aspek penilaian dilakukan sesuai ketentuan. Jadi, proses ini bukan sekadar melihat kemampuan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman dan kompetensinya,” jelas Djufri.
Proses seleksi melibatkan akademisi sebagai Pansel, di antaranya Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si., Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruwadi, MP., Prof. Dr. Ir. Fenty U. Puluhulawa, serta Prof. Dr. Ir. Imbran Taib.
Melalui tahapan tersebut, Pemkab Gorontalo menargetkan penataan JPT Pratama mampu memperkuat struktur pemerintahan yang efektif, adaptif dan profesional. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi birokrasi agar perubahan SOTK dapat diikuti dengan peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : IB











