PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB Saidin Mokoginta

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB Saidin Mokoginta

IntaiNews.id, KOTAMOBAGU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotamobagu menanggapi keberatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terkait proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan kelurahan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (29/6/2026).

Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB, Saidin Mokoginta, Menurut Saidin, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu merupakan bagian dari upaya menata kembali personel RT dan RW guna mengoptimalkan peran perangkat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu saat ini adalah upaya menata kembali personel RT dan RW untuk memaksimalkan peran perangkat dalam urusan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan tersebut merupakan rangkaian dari proses evaluasi yang dilakukan secara berjenjang. Evaluasi diawali oleh sangadi dan lurah di tingkat desa dan kelurahan, kemudian dilanjutkan oleh Tim Evaluasi Pemerintah Kota Kotamobagu yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dilaksanakan di empat kecamatan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah.
Saidin yang juga merupakan purnawirawan Polri menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai perangkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, melainkan elemen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal. Selain itu, loyalitas dan tanggung jawab perangkat juga diperlukan untuk mendukung kepemimpinan sangadi dan lurah serta menyukseskan berbagai program pemerintah daerah.

“Perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penataan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan,” kata Saidin.***

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang
Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers
Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM
Pelantikan Penjabat Sangadi Moyag Tampoan, Weny Gaib Dorong Pemerintahan Desa yang Efektif
Pemkot Kotamobagu Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung Baitul Makmur
Pemkot Kotamobagu Tegaskan RT/RW Tidak Wajib Dampingi Petugas Sensus Ekonomi 2026
Rendy Mangkat: Data Sensus Ekonomi 2026 Penting untuk Perkuat UMKM dan Investasi

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:13

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:57

Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:04

Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:08

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM

Berita Terbaru