JAKARTA, INTAINEWS.ID – Dugaan praktik prostitusi yang diduga mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah tempat hiburan malam dan spa di wilayah Daerah Khusus Jakarta kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan media ini sepanjang tahun 2026, aktivitas tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum.
Sejumlah sumber menyebut praktik tersebut diduga melibatkan perekrutan perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu hiburan malam maupun terapis spa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian ditawarkan kepada pelanggan untuk layanan “plus-plus” dengan sistem pembagian keuntungan kepada pengelola maupun pihak yang berperan sebagai “mami”.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, khususnya Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), yang memiliki kewenangan menangani perkara yang berkaitan dengan TPPO apabila ditemukan unsur pidananya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, praktik tersebut disebut terjadi di sejumlah hotel, bar karaoke, tempat hiburan malam, hingga usaha spa dan pijat di Jakarta.
Di beberapa lokasi, bahkan disebut tersedia ratusan perempuan yang dipekerjakan untuk melayani tamu.
Selain menyediakan layanan hiburan, sejumlah tempat diduga juga menyiapkan ruangan khusus yang digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Beberapa perempuan yang ditemui wartawan mengaku memperoleh pelanggan melalui perantara yang mereka sebut sebagai “mami”.
Mereka mengaku tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali layanan.
Menurut pengakuan mereka, sebagian besar uang tersebut harus disetorkan kepada pihak yang mengatur operasional maupun pemilik tempat hiburan.
Selain itu, mereka juga diwajibkan membujuk pelanggan membeli minuman beralkohol sebagai bagian dari target penjualan.
Media ini juga memperoleh informasi mengenai sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjalankan praktik tersebut, di antaranya Bar K, Bar SSM, Bar TV, dan Bar M.
Selain tempat hiburan malam, dugaan praktik serupa juga disebut berlangsung di sejumlah usaha spa dan pijat.
Para perempuan yang bekerja di lokasi tersebut mengaku disediakan tempat tinggal oleh pengelola, namun diwajibkan menyetor sebagian penghasilan yang diperoleh dari pelanggan.
Salah seorang perempuan yang bekerja di salah satu lokasi mengaku persoalan keamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola.
“Kami hanya fokus bekerja melayani tamu dengan tarif yang sudah ditentukan mami dan bos karena hasilnya harus dibagi. Soal keamanan supaya tidak kena razia polisi itu urusan bos,” ujar salah seorang perempuan yang ditemui wartawan di lokasi berbeda.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan sejumlah pekerja yang menyebut selama tahun 2026 tempat mereka belum pernah dirazia aparat kepolisian.
“Belum pernah ada razia. Kami diberi tahu kalau semuanya sudah diurus bos. Kalau memang ada razia, biasanya kami diminta berhenti dulu,” kata seorang sumber.
Di beberapa tempat hiburan malam yang dipantau wartawan, puluhan hingga ratusan perempuan tampak duduk berjejer menunggu pelanggan.
Mereka kemudian dipanggil oleh perantara atau “mami” untuk dipilih tamu sebelum diarahkan menuju lokasi yang telah disediakan.***
Penulis : Nb
Editor : NB











