SME Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Direskrimum Polda Metro Sembunyikan Laporan Polisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, INTAINEWS.ID – Very Satria Dilapanga SH dan Ahmad WD SH, selaku Kuasa Hukum tersangka SME warga Sulawesi Utara menyatakan, bahwa pihak keluarga klien mereka tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sejak Laporan Polisi dibuat oleh Oknum Polisi per 27 November 2025 di SPKT Polda Metro Jaya.

Dikatakan Laporan Polisi Nomor LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang langsung ditingkatkan ke Penyidikan dan SPDP hari itu juga, sampai pada sidang perdana di PN Tangerang Tanggal 18 Juni 2025, masih menjadi misteri.

“Jadi sejak 27 November 2025 hingga penetapan SME sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, dan dilaksanakan sidang perdana Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Juni 2026, keluarga dari klien kami tidak pernah melihat Surat Laporan Polisi, padahal Laporan Polisi itu perlu diketahui oleh klien kami perihal isi laporan dan sangkaan pelapor,” kata Very Dilapangan SH, Minggu, (28/6/2026).

Pada intinya tersangka dan keluarga tersangka yang menjadi klien kami, sejak laporan polisi dibuat tanggal 27 November sampai penetapan tersangka, keluarga tidak pernah ada pembeitahuan resmi dari Penyidik Unit Jatanras, Reskrimum Polda Metro, ataupun pernah dipanggil untuk memberikan BAP.

“Nah klien kami baru mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka saat klien kami mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 April 2026, bahkan secara memberikan keterangan sebagai saksi. Jadi klien kami tidak tahu dan tidak pernah diberitahukan baik lisan maupun tulisan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro, padahal sudah ditetapkan tersangka dan ditetap Rednotice oleh Interpol, ini sungguh menyedihkan proses penegakan hukum di negeri kita,” keluh Dilapanga.

Yang ironis lagi katanya, saat itu keluarga tersangka di ruang unit 2 Jatanras, justeru diberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sekaligus surat pemberitahuan perubahan sangkaan dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ditambakan pula pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sejak awal penyidik tidak pernah melakukan gelar perkara dalam penyelidikan mengenai pasal-pasal yang dipersangkakan.

“Jelas sekali yang kami terima klien kami hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka dan surat perubahan pasal. Tetapi laporan polisi dan surat penetapan tersangka tidak pernah diterima atau diperlihatkan kepada keluarga klien kami” ujarnya.

Terkait dengan keabsahan Abdul Gofur sebagai pelapor di SPKT dengan Tipe Laporan A juga tidak sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, karena seharusnya Laporan Tipe A dalam kasus TPPO harunya tangkap tangan dan atau laporan Tipe B yang principal menjadi korban langsung.

“Kasus TPPO kenapa bisa diwakilkan oleh oknum polisi? Apakah polisi itu mengumpulkan data-data kemudian menyatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang? Atau mungkin ada orang-orang yang memberikan kuasa kepada oknum polisi untuk melaporkan?.

Terlepas dari semua kejanggalan terhadap Laporan Tipe A dengan sangkaan TPPO, seharunys dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap klien dari keluarga klien sebelum naik dalam gelar perkara karena itu perintah KUHAP dan perintah Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Senada hal itu, Audie Kerap merupakan orang tua dari SME mengatakan pada 14 April 2026 diri dan didampingi dua orang wartawan sempat mendatangai Unit TPPO Polda Metro Jaya untuk menanyakan kenapa anaknya sudah ditetapkan Rednotice oleh Interpol tanpa konfirmasi ke pihak keluarga.

Namun pihak penyidik di TPPO justeru mengaku tidak tahu menahu dengan kasus yang menimpa SME.

“Kami justeru dibantu oleh petugas di Unit TPPO untuk mendatangi Unit Jatanras guna menanyakan keberadaan penetapan rednotice anak kami. Pada kenyataannya fakta yang kami dapatkan bahwa yang memproses sangkaan TPPO bagi anak kami bukan Unit TPPO, tapi justeru Unit Dua Jatanras Polda Metro,” ujanya.

Menurutnya, laporan polisi yang digunakan merupakan Laporan Polisi Tipe A, sementara dugaan tindak pidana tersebut semestinya memiliki korban yang melapor langsung namun justeru anggota polisi yang membuat laporan.

“Dalam Red Notice disebut trafficking dan online scam. Padahal laporan polisi yang ada adalah Laporan Polisi Tipe A yang dibuat oleh seorang anggota polisi. Sepanjang yang kami ketahui, pelapor tersebut bukan korban trafficking maupun korban penipuan. Kalau memang ada korban, seharusnya merekalah yang membuat laporan sebagai Laporan Polisi Tipe B. Karena itu kami mempertanyakan korelasi antara laporan polisi tersebut dengan penerbitan Red Notice,” ujarnya.

Audi juga menyoroti identitas pelapor yang menurutnya selama proses hukum hanya dicantumkan nama dan alamat tanpa mencantumkan pangkat maupun nomor registrasi anggota (NRP).

Lebih lanjut, Audi menyatakan keluarga akan membawa persoalan tersebut ke DPR RI, khususnya Komisi III, untuk meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan menempuh langkah berikutnya dengan menyampaikan persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar proses hukum yang kami anggap janggal dapat memperoleh perhatian,” katanya.

Selain itu, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum juga berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan dokumen Red Notice beserta narasi yang dianggap menghina, mencemarkan nama baik, maupun menyebarluaskan data pribadi keluarga di media sosial.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti akun maupun grup yang membagikan postingan tersebut disertai kalimat yang menurut kami bersifat menghina dan merugikan keluarga. Kami akan menempuh langkah hukum di Polda Sulawesi Utara terhadap pihak-pihak yang menyebarkan konten tersebut sesuai lokasi perbuatan hukumnya,” tegas Audie.

Penulis : Nb

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan
Kuasa Hukum Dugaan Rekayasa Proses Hukum Menyeret Shesee Monicha Elshaday Kerap hingga Red Notice Interpol
Penetapan Tersangka terhadap Shesee Monicha Elshaday Kerap oleh Polda Metro Jaya Digugat Praperadilan di PN Tangerang
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026
Putra Terbaik Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional
Kanwil Ditjenpas DKJ Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi di Lapas Cipinang
Warga Binaan Lapas Cipinang Ikuti Pembinaan Kemandirian Budidaya Ikan
Terapkan Green Correctional, Lapas Cipinang Berdayakan Warga Binaan Kelola Limbah MLP

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:25

Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:13

SME Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Direskrimum Polda Metro Sembunyikan Laporan Polisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:53

Kuasa Hukum Dugaan Rekayasa Proses Hukum Menyeret Shesee Monicha Elshaday Kerap hingga Red Notice Interpol

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05

Penetapan Tersangka terhadap Shesee Monicha Elshaday Kerap oleh Polda Metro Jaya Digugat Praperadilan di PN Tangerang

Rabu, 1 April 2026 - 13:58

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026

Berita Terbaru