Kuasa Hukum Dugaan Rekayasa Proses Hukum Menyeret Shesee Monicha Elshaday Kerap hingga Red Notice Interpol

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, INTAINEWS.ID – Kuasa hukum Shesee Monicha Elshaday (SME) Kerap menilai proses hukum yang berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka hingga penerbitan Red Notice oleh Interpol mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.

Mereka menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum SME, Very Satria Dilapanga, SH dan Ahmad WD, SH, menjelaskan bahwa klien mereka menjadi korban dugaan rekayasa proses hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 November 2025, yang dibuat oleh seorang anggota Polri bernama Abdul Gofur.

“Klien kami Shesee Monicha Elshaday Kerap telah menjadi korban dari proses dan produk hukum pejabat Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menurut kami bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Very, Sabtu, (27/6/2026).

Menurutnya, sejak laporan polisi dibuat, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Imam Imanudin pada hari yang sama langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta Surat Perintah Tugas Penyidikan.

Very menilai tahapan tersebut tidak didahului proses penyelidikan, penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), maupun gelar perkara sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

“Belum pernah ada kasus yang sampai pada penerbitan Red Notice Interpol tetapi tidak melalui tahapan penyelidikan, LHP, maupun gelar perkara,” katanya.

Ia menjelaskan, sekitar 18 hari setelah laporan polisi dibuat, SME ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri sebagai dasar permohonan penerbitan Red Notice oleh Interpol.

Kuasa hukum juga mempersoalkan dasar laporan polisi tipe A yang dibuat Abdul Gofur dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut mereka, sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019, laporan tipe A dibuat berdasarkan temuan langsung aparat atau peristiwa tertangkap tangan.

Very mengklaim, saat laporan dibuat, kliennya berada di luar negeri dan pelapor bukan merupakan korban dugaan penipuan maupun TPPO yang dituduhkan.

“Klien kami tidak pernah mengenal pelapor. Karena itu, kami mempertanyakan dasar laporan tersebut serta proses penyidikannya yang langsung masuk tahap penyidikan tanpa penyelidikan maupun gelar perkara,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai penerbitan Red Notice Interpol tidak sejalan dengan fakta hukum yang menjadi dasar laporan polisi.

Menurut mereka, dokumen Red Notice mencantumkan dugaan tindak pidana trafficking dan online scam, sementara pelapor disebut bukan merupakan korban dari kedua dugaan tindak pidana tersebut.

“Pertanyaannya, apakah pelapor adalah korban online scam atau korban TPPO oleh klien kami? Karena itu kami menilai dasar penerbitan Red Notice tersebut patut dipertanyakan,” kata Very.

Selain itu, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait beredarnya dokumen yang diduga berasal dari Interpol dan memuat identitas SME di media sosial.

Mereka menilai penyebaran dokumen tersebut disertai narasi yang merendahkan martabat kliennya serta mengandung informasi yang dianggap tidak benar dan merugikan keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, maupun pihak Abdul Gofur terkait tuduhan yang disampaikan kuasa hukum SME tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.***

Penulis : NB

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKINGNEWS: Div Propam Polri Limpahkan Aduan Dugaan Pelanggaran Prosedur Ditkrimum Polda Metro Jaya ke Biro Wassidik Bareskrim
Dugaan Kriminalisasi Polda Metro Jaya, Penetapan Tersangka, DPO dan Rednotice Dalam Satu Hari
Gugatan Prapid Dicabut, Hakim Prapid 15 PN Tangerang Bakal Dilaporkah ke BAWAS Mahkamah Agung
Ditreskrimum Polda Metro Bantah Melanggar Perkap dan KUHAP
Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan
SME Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Direskrimum Polda Metro Sembunyikan Laporan Polisi
Penetapan Tersangka terhadap Shesee Monicha Elshaday Kerap oleh Polda Metro Jaya Digugat Praperadilan di PN Tangerang
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:55

BREAKINGNEWS: Div Propam Polri Limpahkan Aduan Dugaan Pelanggaran Prosedur Ditkrimum Polda Metro Jaya ke Biro Wassidik Bareskrim

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:27

Dugaan Kriminalisasi Polda Metro Jaya, Penetapan Tersangka, DPO dan Rednotice Dalam Satu Hari

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:59

Gugatan Prapid Dicabut, Hakim Prapid 15 PN Tangerang Bakal Dilaporkah ke BAWAS Mahkamah Agung

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14

Ditreskrimum Polda Metro Bantah Melanggar Perkap dan KUHAP

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:25

Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan

Berita Terbaru