INTAINEWS.ID— Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran internalnya.
Dalam mutasi terbaru ini, dua jaksa yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi.
Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggomanan Napitupulu, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
“Benar (ada mutasi). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan pengisian jabatan yang kosong, sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja para pejabat di lingkungan kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri diganti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut melakukan langkah ini untuk memperkuat kinerja lembaga serta memastikan pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan optimal.
Sebagai bagian dari rotasi itu, posisi Kajari Hulu Sungai Utara kini diisi oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kejaksaan Agung menegaskan, kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal rutin yang dilakukan secara berkala sebagai bentuk penyegaran organisasi sekaligus tindak lanjut hasil evaluasi kinerja para pejabat.
Penulis : IB











