JAKARTA – INTAINEWS.id — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka yang mencuri perhatian publik adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Irjen Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Penetapan Melalui Gelar Perkara dan Pemeriksaan Ahli
Asep menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan asistensi yang melibatkan berbagai unsur internal maupun eksternal kepolisian.
“Gelar perkara ini kami lakukan secara komprehensif, melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, serta ahli bahasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, unsur eksternal yang ikut dalam gelar perkara antara lain Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum Polda Metro Jaya. Semua proses, kata Asep, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis bukti ilmiah.
Dua Klaster Tersangka
Dari hasil penyidikan, penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster.
“Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” jelas Kapolda.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang tersangka, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. “Untuk klaster kedua, pasal yang dikenakan antara lain Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta ketentuan pada Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE,” lanjutnya.
Laporan Jokowi dan Hasil Penyelidikan
Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang viral di media sosial. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Dari enam laporan yang diterima kepolisian, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Sebelumnya, kasus serupa juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis laboratorium forensik, Bareskrim memastikan ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Jokowi sendiri telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025). Dalam proses itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Presiden untuk diteliti secara ilmiah.
Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tuduhan ijazah palsu secara profesional dan transparan, demi menjaga integritas hukum serta mencegah penyebaran fitnah di ruang publik.
Penulis : IB











