Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan demikian, Uya kembali aktif sebagai anggota DPR untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.
Sidang putusan yang digelar di ruang MKD DPR pada Rabu (5/11) itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, bersama empat pimpinan lainnya. Lima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu turut hadir dalam persidangan.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, MKD telah memeriksa saksi dan menghadirkan ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut dari gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.
Dalam sidang yang digelar Senin (3/11), para saksi membantah isu adanya pembahasan kenaikan gaji DPR yang sempat mencuat bersamaan dengan video sejumlah anggota dewan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.
“Seingat pengetahuan saudari, apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?” tanya Adang Daradjatun dalam persidangan.
“Tidak ada sama sekali pembahasan itu pada sidang 15 Agustus,” jawab Deputi Persidangan DPR, Suprihatini.
Adang pun menegaskan kembali, “Jadi tidak ada pembahasan itu?” yang dijawab tegas oleh Suprihatini, “Tidak ada, Yang Mulia.”
Lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan dalam kasus ini ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Uya Kuya dan Eko Patrio diketahui dinonaktifkan karena aksi joget mereka di tengah sidang tahunan, sementara Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan akibat pernyataan mereka yang dianggap menimbulkan polemik terkait aksi demo dan isu tunjangan DPR.
Kelima kasus tersebut masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dengan keluarnya putusan MKD ini, Uya Kuya resmi kembali bertugas sebagai wakil rakyat setelah dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran etik yang sempat mencoreng namanya.
Penulis : IB











