Manado– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di Indonesia dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ia sampaikan saat menyerahkan sertipikat tanah secara simbolis kepada pemerintah daerah dan lembaga keagamaan di Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/7/2025).
Acara penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut. Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyatakan bahwa penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan sertipikasi lahan harus menjadi prioritas nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsip kami, segala sesuatu yang jadi masalah harus diakhiri. Kita harus punya komitmen bahwa pada masa Pak Presiden Prabowo inilah, masalah-masalah sengketa pertanahan, masalah sertipikasi, harus selesai,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dari total sekitar 70 juta hektare tanah di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, baru 55,5 juta hektare yang sudah bersertipikat. Masih ada 14,5 juta hektare lagi yang belum bersertipikat, sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi sangat penting.
“Sekali lagi mari kita kolaborasi dan bersinergi. Pemerintah tidak mungkin menyelesaikan masalah ini sendiri tanpa dukungan dari Pemda, masyarakat, dan seluruh stakeholder lainnya,” ujar Menteri Nusron.
Ia juga mengajak para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga kepala desa, untuk mendorong masyarakat segera mengurus sertipikat tanah mereka ke ATR/BPN.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sejumlah sertipikat tanah secara simbolis, meliputi:
2 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sulut;
30 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Manado yang diterima langsung oleh Wali Kota;
7 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa;
1 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
5 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Untuk lembaga keagamaan, turut diserahkan:
- 1 sertipikat wakaf masing-masing di Kota Bitung, Kotamobagu, dan Kabupaten Bolaang Mongondow;
- 1 Sertipikat Hak Milik atas nama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Kota Manado;
- 3 Sertipikat Hak Milik atas nama Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado di Kabupaten Minahasa.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kanwil BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran, para Bupati/Wali Kota se-Sulut, jajaran Forkopimda Provinsi, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap target penyelesaian persoalan pertanahan dapat tercapai, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Ib











