KPK Tetapkan Tersangka Proyek Jalan di Bengkalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 05:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menggelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Korupsi Jalan (KPK RI)

KPK menggelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Korupsi Jalan (KPK RI)

NASIONAL | INTAINEWS.ID – komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kini Menahan satu Orang  tersangka dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bengkalis 2013-2015. Rabu (10/5/2023)

Terpantau Dalam kanal YouTube KPK RI, Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Tersangka Itu

berinisial S.H yang  merupakan 1 dari 10 orang  tersangka dalam perkara ini.

“tersangka itu berinisial S.H Suryadi Halim merpakan komisaris Perusahaan PT Rimbo Peraduan”

Asep guntur mengungkapkan Perkara ini bermula adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Timur duri, pada dinas pekerjaan umum Pemkab Bengkalis.

lanjutnya kata asep,  tersangka berkeingin memenangkan proyek senilai 203,9 m tersebut, S.h menemui HS  yang saat itu masih menjabat Bupati

agar dapat mengkondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik tersangka

“kemudian dalam rangkaian kegiatan ya pemberian uang sejumlah 175 juta dari tersangka SH untuk saudara MM, agar turut memperlancar proses pengkondisian lelang tersebut.

sementara itu kata asep ketika dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item,

pekerjaan, ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak.

“item maupun volumenya dari jalan tersebut tidak sesuai dengan isi kontrak tersangka”

saat itu juga diduga tersangka memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang kepada beberapa pihak

PPTK, Staf keuangan Setda Pemda Bengkalis agar mempercepat proses Pembayaran

“jadi Untuk pembayaran itu biasa sesuai dengan progres pekerjaan, di berapa persen progres pekerjaan baru itu dibayarkan

Tapi ini ada upaya -upaya agar termin tetap dibayar tetapi progress pekerjaan belum sesuai” ucap asep

atas perbuatan tersangka, disangkakan dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

sebagai mana telah diubah dengan undang – undang republik Indonesia no 20 tahun 2001 atas perubahan no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

At/IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Berita Terbaru