Puasa Tanpa Shalat, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam, tetapi bagaimana hukumnya jika seseorang berpuasa namun meninggalkan shalat? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan umat Muslim, mengingat shalat adalah tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan.

Dalam artikel NU Online berjudul “Hukum Puasa Tapi Tinggalkan Shalat”, dijelaskan bahwa terdapat dua alasan seseorang meninggalkan shalat, yakni karena mengingkari kewajibannya atau karena malas.

Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menyebutkan, jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka ia dihukumi sebagai murtad dan keluar dari Islam. Dalam kondisi ini, puasanya otomatis batal.

Sementara itu, bagi orang yang meninggalkan shalat karena malas atau kesibukan, puasanya tetap sah secara hukum, tetapi pahalanya berkurang atau bahkan tidak bernilai di sisi Allah. Hal ini dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum, yaitu perbuatan yang merusak pahala puasa meskipun tidak membatalkannya.

Sebagai kesimpulan, puasa tanpa shalat tetap sah, tetapi tidak membawa manfaat spiritual yang seharusnya. Oleh karena itu, umat Muslim diingatkan untuk tetap menjalankan shalat agar ibadah puasanya benar-benar bernilai di hadapan Allah SWT.

Penulis : IB

Sumber Berita : NU online.or.id

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Doraemon Pamit dari Layar Kaca: Akhir Sebuah Era, Awal Babak Baru Hiburan Anak Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:31

Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terbaru