Wartawan Tidak Boleh di Pidana Diatur dalam Undang-undang Berikut

Rabu, 31 Mei 2023 - 06:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL -INTAINEWS.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Hububugan Masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar dialog Publik yang di gelar di Mabes Polri, Rabu (31/05/2023)

dialog yang mengangkat tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis itu diikuti oleh seluruh jajaran Polda dan Polres seluruh indonesia.

Kabid Humas Polri yang diwakili Brigjen Pol Drs M Hendra Suharyono dalam sambutanya mengatakan masih diatas 40 kasus kekerasan

“hasil data menyebutkan tingkat kekerasan kepada jurnalis dapat dikatakan merisaukan Masi diatas 40 kasus pertahunnya” ucapnya

dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah Karya jurnalisnya terbit

“selain jumlah kasus yang saya sebutkan tadi, terdapat beberapa jurnalis yang mendapat serangan saiber kepada perusahaan dan kekerasan seksual oleh jurnalis perempuan”

lanjutnya Kadiv Humas mengatakan berdasarkan konteks yang terjadi diksi perlindungan jaminan hukum kepada wartawan

dalam melaksanakan fungsi hak dan kewajiban dan perannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan

“selain mendapatkan perlindungan hukum wartawan juga mempunyai hak tolak dalam melindungi narasumber,

bukan hanya itu saja, pasal 50 KUHP wartawan dan media sebagai pelaksana undang undang no 40 tahun 1999 tidak boleh di Pidana” jelasnya

di jelaskan pasal 50 KUHP  mengatakan barang siapa yang melaksanakan ketentuan undang undang,

tidak bisa di pidana karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tidak bisa di target dalam undangan -undang

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan
Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:17

Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Gorontalo

Sekda Sugondo Hadiri Mini Soccer Kapolres Cup

Senin, 6 Jul 2026 - 08:53