Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri dinamika internal yang tengah terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menekankan, pemerintah juga tidak akan menjadi fasilitator maupun penengah dalam konflik dua kubu di PPP.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
Yusril menegaskan pemerintah akan bersikap netral dan tidak memihak salah satu kubu dalam menyikapi dinamika internal PPP. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan urusan internal partai yang harus diselesaikan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril mempersilakan kedua kubu ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
Nantinya, kementerian akan mengkaji secara cermat untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengesahkan kepengurusan baru partai apabila masih terdapat konflik internal.
“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Yusril.
Penulis : IB









