Pemerintah Tegaskan Tak Akan Intervensi Konflik Internal PPP

Selasa, 30 September 2025 - 09:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri dinamika internal yang tengah terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menekankan, pemerintah juga tidak akan menjadi fasilitator maupun penengah dalam konflik dua kubu di PPP.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Yusril menegaskan pemerintah akan bersikap netral dan tidak memihak salah satu kubu dalam menyikapi dinamika internal PPP. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan urusan internal partai yang harus diselesaikan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang Partai Politik.

“Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril mempersilakan kedua kubu ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

Nantinya, kementerian akan mengkaji secara cermat untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengesahkan kepengurusan baru partai apabila masih terdapat konflik internal.

“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Yusril.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya
Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan di TMP Kalibata
DJP Imbau Wajib Pajak Tak Panik Jika Terima Email Tunggakan, Begini Langkah Aman Mengeceknya
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Tetapkan Total 8 Orang
Supermoon Terbesar Tahun Ini Hiasi Langit Malam, Bulan Tampak Lebih Dekat dan Terang
Sudah Dapat KIP Kuliah? Hati-hati, Satu Kesalahan Bisa Buat Bantuan Dicabut Permanen!
Uya Kuya Kembali Aktif di DPR, MKD Nyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:06

Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya

Senin, 10 November 2025 - 10:00

Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan di TMP Kalibata

Minggu, 9 November 2025 - 18:58

DJP Imbau Wajib Pajak Tak Panik Jika Terima Email Tunggakan, Begini Langkah Aman Mengeceknya

Sabtu, 8 November 2025 - 17:59

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Jumat, 7 November 2025 - 13:03

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Tetapkan Total 8 Orang

Berita Terbaru