MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Rabu, 30 April 2025 - 20:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Dinyatakan bahwa kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sendiri mengatur soal penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, MK menilai norma tersebut tidak memiliki parameter jelas untuk menjelaskan bentuk kerusuhan, khususnya di ruang digital.

Hakim MK Arsul Sani menambahkan bahwa perkembangan teknologi dan akses informasi yang kian terbuka membuat masyarakat lebih aktif menyampaikan pendapat, termasuk di media sosial.

Oleh karena itu, dinamika tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan keonaran.

“Dinamika dalam mengeluarkan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah seyogianya disikapi sebagai bagian dari demokrasi dan partisipasi publik, bukan serta merta dianggap sebagai penyebab keonaran yang bisa dipidana,” ujar Arsul.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dapat menggunakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE untuk mempidanakan ekspresi digital yang tidak menimbulkan gangguan nyata di ruang publik fisik.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya
Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?
Dua Jaksa yang Terjaring OTT KPK Masuk Daftar Pejabat yang Dimutasi Kejagung
Dua Hari Pasca Kebakaran, Sejumlah Titik Api Masih Terlihat Damkar Lakukan Pemadaman
Lanal Tegal Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:58

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:56

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:54

Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:44

Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?

Berita Terbaru