Pemdes Tuntung Berhentikan Perangkat Desa Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Pemerintah Desa Tuntung Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua perangkat desa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sangadi Desa Tuntung Hasmoto Olii mengatakan Kedua perangkat desa tersebut diberhentikan karena telah absen selama dua bulan berturut-turut dan ditemukan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Dusun.

“Saya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap 1, SP2, kepada mereka namun tetap saja sikap tidak berubah, meskipun mereka sudah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan mereka, hingga saya ambil langka keluarkan SP3 kepada kedua perangkat desa yang bersangkutan” ujar Hasmoto kepada Media ini Jum’at (29/3/2024)

Lanjutnya kata Hasmoto sebelum melakukan pemberhentian resmi, Sebelumnya, ia telah berkonsultasi dengan pihak kecamatan dan menyerahkan hasil SP tersebut yang memuat alasan, dan pada akhirnya mendapatkan rekomendasi Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari kecamatan.

Tindakan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51, yang menyatakan bahwa perangkat desa yang meninggalkan tugas selama dua bulan atau 60 hari berturut-turut melanggar larangan yang berlaku.

Pasal 52 dari undang-undang yang sama juga mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, serta pemberhentian sementara yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.

Dengan langkah ini, pemerintah desa Tuntung menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan kewajiban bagi para perangkat desa untuk bertugas dengan baik demi kepentingan masyarakat. (**)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Bupati Boltara Lantik Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Perubahan APBD 2026, Pemkab Boltara Sesuaikan Anggaran dengan Prioritas Masyarakat
Revitalisasi PAUD Resmi Dimulai, Bupati Boltara Letakkan Batu Pertama di TK/KB Al-Ikhlas dan Al-Hidayah
Pemkab Boltara dan BPJS Kesehatan Perkuat Kepesertaan JKN di Tingkat Desa
Pimpin Konsolidasi Audit BPK, Bupati Sirajudin Soroti Manajemen Aset Daerah
Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Benih Jagung APBN, Dorong Produktivitas Petani Boltara

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:46

Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 18:26

Bupati Boltara Lantik Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 11:39

Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI

Senin, 14 September 2026 - 16:07

Perubahan APBD 2026, Pemkab Boltara Sesuaikan Anggaran dengan Prioritas Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 13:10

Revitalisasi PAUD Resmi Dimulai, Bupati Boltara Letakkan Batu Pertama di TK/KB Al-Ikhlas dan Al-Hidayah

Berita Terbaru

Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:56

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:34