Propemperda 2026 Mulai Dibahas, Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Ranperda Strategis

Senin, 26 Januari 2026 - 14:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IntaiNews.id KOTAMOBAGU – emerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar pembahasan awal usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi daerah sekaligus upaya penataan regulasi yang terencana dan berkelanjutan, Senin (26/01/2026).

Pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tingkat urgensi yang terukur, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam rapat tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., yang ditugaskan oleh Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy V. Mangkat, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terkait usulan Ranperda yang akan diprogramkan dalam Propemperda Tahun 2026.

Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 15 usulan Ranperda yang diajukan, terdiri atas Ranperda inisiatif DPRD, Ranperda revisi terhadap peraturan daerah yang telah berlaku, serta Ranperda baru yang disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah seiring dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Rapat pembahasan awal tersebut dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu. Dari total 15 usulan Ranperda, pembahasan sementara mengerucut pada sekitar 10 Ranperda prioritas, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kesesuaian dengan regulasi di atasnya, serta kesiapan implementasi di daerah.

Namun demikian, hingga rapat sore hari tersebut, daftar final Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026 belum dapat ditetapkan. Pemerintah Daerah meminta waktu kepada DPRD untuk melakukan pembahasan lanjutan secara internal yang direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa mendatang, guna menentukan Ranperda yang benar-benar strategis dan siap diusulkan.

Selain itu, Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah usulan Ranperda yang bersifat revisi, terutama peraturan daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana. Penyesuaian ini dinilai penting agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sehingga dapat menjamin kepastian hukum, keselarasan norma, serta efektivitas penerapan peraturan daerah di Kota Kotamobagu. (Buds)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan
Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut
Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat
Hari Kedua Lomba Inovasi Daerah IGA 2026, 28 OPD Kotamobagu Presentasikan Inovasi
Pemkot Kotamobagu Susun Kajian Risiko dan Rencana Penanggulangan Bencana 2026–2030
Pemkot Kotamobagu dan Baznas Gelar Pelatihan Barista untuk Perkuat Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:56

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 September 2026 - 17:32

Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut

Kamis, 17 September 2026 - 17:34

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Kamis, 17 September 2026 - 17:25

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 16 September 2026 - 19:10

Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat

Berita Terbaru