IntaiNews.id KOTAMOBAGU – emerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar pembahasan awal usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi daerah sekaligus upaya penataan regulasi yang terencana dan berkelanjutan, Senin (26/01/2026).
Pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tingkat urgensi yang terukur, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., yang ditugaskan oleh Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy V. Mangkat, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terkait usulan Ranperda yang akan diprogramkan dalam Propemperda Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 15 usulan Ranperda yang diajukan, terdiri atas Ranperda inisiatif DPRD, Ranperda revisi terhadap peraturan daerah yang telah berlaku, serta Ranperda baru yang disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah seiring dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Rapat pembahasan awal tersebut dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu. Dari total 15 usulan Ranperda, pembahasan sementara mengerucut pada sekitar 10 Ranperda prioritas, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kesesuaian dengan regulasi di atasnya, serta kesiapan implementasi di daerah.
Namun demikian, hingga rapat sore hari tersebut, daftar final Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026 belum dapat ditetapkan. Pemerintah Daerah meminta waktu kepada DPRD untuk melakukan pembahasan lanjutan secara internal yang direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa mendatang, guna menentukan Ranperda yang benar-benar strategis dan siap diusulkan.
Selain itu, Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah usulan Ranperda yang bersifat revisi, terutama peraturan daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana. Penyesuaian ini dinilai penting agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sehingga dapat menjamin kepastian hukum, keselarasan norma, serta efektivitas penerapan peraturan daerah di Kota Kotamobagu. (Buds)











