IntaiNews.id KOTAMOBAGU – Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot (JDM), meminta dinas dan instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu meningkatkan pengawasan terhadap makanan, minuman, serta harga kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat, terutama untuk kebutuhan berbuka puasa dan sahur. Menurut Jusran, lonjakan transaksi pangan pada periode Ramadhan berpotensi memunculkan risiko peredaran produk kedaluwarsa maupun bahan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Momentum Ramadhan membuat aktivitas jual beli meningkat. Karena itu, dinas terkait perlu memastikan makanan dan minuman yang dijual aman dikonsumsi dan tidak melewati masa berlaku,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai inspeksi lapangan secara berkala penting dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar layak konsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya. Selain itu, DPRD juga mendorong pengawasan terhadap ketersediaan serta stabilitas harga sembilan bahan pokok (sembako) di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Menurutnya, pengawasan kualitas pangan dan pengendalian harga harus berjalan simultan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman tanpa kekhawatiran terhadap mutu pangan maupun kenaikan harga kebutuhan pokok.
Jusran yang juga Ketua DPC PKB Kotamobagu menambahkan, posisi Kotamobagu sebagai pusat aktivitas masyarakat dari daerah sekitar menjadikan kota ini memiliki perputaran perdagangan yang tinggi, terutama pada periode Ramadhan.
“Kita semua tentu menginginkan Kotamobagu tetap menjadi kota yang bersih, nyaman, dan aman, terutama di bulan Ramadhan,” katanya.
Peran Pengawasan Pemerintah Daerah
Secara terpisah, pengawasan pangan dan stabilitas harga merupakan bagian dari fungsi pengendalian pemerintah daerah melalui dinas teknis seperti dinas kesehatan, dinas perdagangan, serta satuan tugas pangan daerah. Kegiatan yang lazim dilakukan meliputi inspeksi mendadak (sidak) pasar, pemeriksaan masa kedaluwarsa, uji sampel bahan pangan, serta pemantauan harga dan distribusi sembako.
Langkah tersebut umumnya ditingkatkan menjelang dan selama Ramadhan karena periode ini identik dengan kenaikan permintaan bahan pangan serta bertambahnya pelaku usaha musiman makanan dan minuman.
Dengan adanya dorongan DPRD, diharapkan koordinasi lintas instansi semakin intensif sehingga perlindungan konsumen, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga pangan di Kota Kotamobagu tetap terjaga selama bulan puasa. (Buds)











