SPBU 14.205.150 Galang Telah Melanggar UU RI Tentang Migas

Jumat, 22 Desember 2023 - 00:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Intainews.id

Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) 12.205.150 Galang menjual BBM bersubsidi kedalam Jerigen,Kamis 22/12/2023.

Dalam menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun kegiatan industri,
BBM menjadi suatu kebutuhan dalam kesehari harian yang bisa diperoleh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di beberapa titik di jalan raya.

Dengan banyaknya pedagang eceran BBM yang membeli ke SPBU menjadi perhatian masyarakat karena sering kehabisan, dan pertanyaan apakah diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen.

Di SPBU 14.205.150 Galang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen ternyata masih diperbolehkan tetapi harus ada surat rekomendasi dari dinas terkait dan tempat pembeliannya sesuai lokasi SPBU yang di rekomendasikan.

Pertamina telah mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU

“SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen”

Tetapi pihak SPBU 14.205.150 yang berlokasi di jalan Galang Lubuk Pakam Desa Pagar Merbau III, memperbolehkan konsumen membeli BBM dengan menggunakan jerigen,tanpa surat rekomendasi dan setiap jerigen diminta  Rp 3000.

Disini SPBU 14.205.150 telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Karena sempat diberitakan oleh salah satu media online di Lubuk Pakam,SPBU tersebut tidak berani melakukan pengisian BBM kedalam Jerigen dan mungkin merasa sakit hati karena tidak bisa berjualan BBM,SPBU 14.205.150 Galang dilempar Bom Molotov oleh orang yang tidak dikenal.

Arif kepercayaan pengusaha SPBU yang dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada terjadi pelemperan botol kecil kemesan air minum (Bom Molotop) dengan isinya bahan bakar Pertalite tepat di atas mesin literan SPBU, diduga karena tidak kami berikan lagi membeli dengan menggunakan sepeda motor thander pengganti jeregen, karena SPBU kami sudah naik ke pemberitaan salah satu media online, tetapi selama ini sebelum terbit ke pemberitaan memang kami berikan mereka beli dengan menggunakan jeregen atau memakai sepeda motor jenis thander, “tutur Arif.

Disini berarti kurangnya pengawasan dari pihak pertamina ke SPBU sehingga bagi pengusaha atau pengelola maupun pihak pekerja ada nya kerjasama mereka dengan pihak pedagang eceran BBM tersebut dengan mendapat kan uang tambahan per jeregen.

Taufik Rahman

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Santuni Anak Yatim
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Sabu, Empat Pelaku Diamankan
Kepala Daerah Kawasan Danau Toba Bahas Pertanian Berbasis AI Bersama DEN, TSTH2 Disiapkan Jadi Pusat Bioekonomi
Bupati dan Forkopimda Hadiri Halal Bihalal di Rumah Ketua DPRD Simalungun
Kapolres Pematangsiantar Sambut Tim Supervisi Ops Ketupat Toba 2026 Mabes Polri
Camat Kisaran Timur Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Tertib
Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun Sampaikan Apresiasi Kepada TNI AD
Diduga Bawa Kabur Mobil Usaha, Erwin Siregar Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:19

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Sabu, Empat Pelaku Diamankan

Rabu, 1 April 2026 - 19:06

Kepala Daerah Kawasan Danau Toba Bahas Pertanian Berbasis AI Bersama DEN, TSTH2 Disiapkan Jadi Pusat Bioekonomi

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:47

Bupati dan Forkopimda Hadiri Halal Bihalal di Rumah Ketua DPRD Simalungun

Senin, 16 Maret 2026 - 21:00

Kapolres Pematangsiantar Sambut Tim Supervisi Ops Ketupat Toba 2026 Mabes Polri

Berita Terbaru

Gorontalo

Sekda Sugondo Hadiri Mini Soccer Kapolres Cup

Senin, 6 Jul 2026 - 08:53