SPBU 14.205.150 Galang Telah Melanggar UU RI Tentang Migas

Jumat, 22 Desember 2023 - 00:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Intainews.id

Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) 12.205.150 Galang menjual BBM bersubsidi kedalam Jerigen,Kamis 22/12/2023.

Dalam menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun kegiatan industri,
BBM menjadi suatu kebutuhan dalam kesehari harian yang bisa diperoleh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di beberapa titik di jalan raya.

Dengan banyaknya pedagang eceran BBM yang membeli ke SPBU menjadi perhatian masyarakat karena sering kehabisan, dan pertanyaan apakah diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen.

Di SPBU 14.205.150 Galang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen ternyata masih diperbolehkan tetapi harus ada surat rekomendasi dari dinas terkait dan tempat pembeliannya sesuai lokasi SPBU yang di rekomendasikan.

Pertamina telah mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU

“SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen”

Tetapi pihak SPBU 14.205.150 yang berlokasi di jalan Galang Lubuk Pakam Desa Pagar Merbau III, memperbolehkan konsumen membeli BBM dengan menggunakan jerigen,tanpa surat rekomendasi dan setiap jerigen diminta  Rp 3000.

Disini SPBU 14.205.150 telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Karena sempat diberitakan oleh salah satu media online di Lubuk Pakam,SPBU tersebut tidak berani melakukan pengisian BBM kedalam Jerigen dan mungkin merasa sakit hati karena tidak bisa berjualan BBM,SPBU 14.205.150 Galang dilempar Bom Molotov oleh orang yang tidak dikenal.

Arif kepercayaan pengusaha SPBU yang dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada terjadi pelemperan botol kecil kemesan air minum (Bom Molotop) dengan isinya bahan bakar Pertalite tepat di atas mesin literan SPBU, diduga karena tidak kami berikan lagi membeli dengan menggunakan sepeda motor thander pengganti jeregen, karena SPBU kami sudah naik ke pemberitaan salah satu media online, tetapi selama ini sebelum terbit ke pemberitaan memang kami berikan mereka beli dengan menggunakan jeregen atau memakai sepeda motor jenis thander, “tutur Arif.

Disini berarti kurangnya pengawasan dari pihak pertamina ke SPBU sehingga bagi pengusaha atau pengelola maupun pihak pekerja ada nya kerjasama mereka dengan pihak pedagang eceran BBM tersebut dengan mendapat kan uang tambahan per jeregen.

Taufik Rahman

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ & FSQ ke-57 Tingkat Kelurahan Mutiara Resmi Dibuka, 153 Peserta Ikuti Perlombaan
Polsek Siantar Utara Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Satpol PP Asahan Bongkar Tembok yang Tutup Akses Jalan Gg. Setia oleh Yayasan Maitreyawira
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030
Semangat Baru Awal Tahun, Disdik Asahan Gelar Apel Pagi dan Beri Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Sambang Kamtibmas, Sapa Tokoh Agama untuk Jaga Kondusivitas
Pasca Libur Nataru, Bupati Simalungun Pimpin Apel Pagi: Disiplin ASN Faktor Penting Meningkatkan Kinerja

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:25

MTQ & FSQ ke-57 Tingkat Kelurahan Mutiara Resmi Dibuka, 153 Peserta Ikuti Perlombaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:11

Polsek Siantar Utara Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:26

Satpol PP Asahan Bongkar Tembok yang Tutup Akses Jalan Gg. Setia oleh Yayasan Maitreyawira

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:54

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25

Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030

Berita Terbaru