MEDAN, INTAINEWS.ID – Seorang pengusaha papan bunga di Kota Medan, Sekar Jati, melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan satu unit mobil pick up miliknya ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pria bernama Erwin Siregar.
Sekar Jati yang merupakan pemilik usaha papan bunga Permata Floris, warga Jalan Raya Menteng Gang Bersama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, membuat laporan polisi didampingi suaminya pada Jumat (6/3/2026) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTPL/B/977/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kepada wartawan, Sekar Jati menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencurian dan penggelapan mobil pick up Suzuki dengan nomor polisi BK 8375 CU itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, saat itu terlapor Erwin Tulus Tri Putra Siregar, warga Jalan Air Bersih No.128, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Kota, membawa mobil tersebut untuk menjemput pesanan papan bunga milik usaha yang dijalankannya.
“Seperti biasa, dia hendak menjemput pesanan papan bunga dengan membawa mobil pick up yang menjadi kendaraan usaha saya. Namun hingga saat ini dia tidak kunjung kembali bersama mobil yang dipakainya,” ujar Sekar Jati.
Ia menambahkan, hingga Jumat (6/3/2026) mobil tersebut belum juga dikembalikan oleh terlapor, sehingga dirinya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, Sekar Jati mengaku mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Melalui laporan itu, ia berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Harapan saya mobil tersebut bisa segera ditemukan dan kembali kepada saya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian Polrestabes Medan dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti kasus dugaan pencurian serta penggelapan kendaraan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Penulis : Afrizal Margolang
Editor : NB











