Talaud – Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Jumat (21/11/2025),
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud, John Majampoh (JM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa konsultasi pada Tahun Anggaran 2024.
Penahanan JM merupakan hasil penyidikan intensif terkait dugaan pengaturan tender Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, yang diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, hasil penyidikan menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. Modus yang dijalankan tersangka disebut cukup sistematis.
“JM selaku Kepala Dinas diduga mengatur secara langsung pemilihan penyedia jasa, khususnya untuk paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun,” jelas Bryan, Jumat (21/11).
Modus Korupsi: Pinjam Perusahaan dan Atur Tender
Dalam penyidikan, terungkap JM menggunakan bendera perusahaan CV Eljjreh untuk mengikuti tender proyek.
Ia kemudian meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
Bahkan, dokumen penawaran CV Eljjreh diketahui disiapkan langsung oleh JM dan diserahkan ke panitia pengadaan untuk memastikan perusahaan itu dinyatakan memenuhi kualifikasi dan keluar sebagai pemenang.
Setelah perusahaan itu menang tender, aliran dana korupsi pun mulai terjadi. Penyidik menemukan bukti bahwa JM menerima Rp 40 juta dari rekening CV Eljjreh melalui perantara saksi berinisial G, dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp 20 juta pada Desember 2024.
Tak berhenti di situ, JM juga diduga meminta uang dan fasilitas dari kontraktor lain, yakni PT Blessindo Grup, agar proyek mereka tidak dipersulit.
Jerat Hukum Berat
Kasus ini mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak September hingga Oktober 2025.
JM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Pesan Tegas dari Kejari Talaud
Bryan menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Talaud untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya.
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi DAK di Kabupaten Talaud.
Penulis : IB











