Boltara – Pekerjaan peningkatan jalan di Desa Dalapuli, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menuai perhatian publik. Pasalnya, proyek yang disebut bernilai miliar rupiah itu telah berjalan sekitar dua minggu namun belum memasang papan proyek di lokasi pekerjaan.
Pantauan media di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat dan sejumlah pekerja yang tengah melaksanakan pekerjaan jalan. Namun hingga kini, papan informasi proyek belum terlihat terpasang di area proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Sejumlah warga setempat juga membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekerjaan ini sudah dua minggu jalan, tapi papan proyeknya belum pernah dipasang,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (23/11/2025).
Ketidakhadiran papan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan soal transparansi pelaksanaan pekerjaan. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut.
Renli sembiring selaku ppk menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan Paket Peningkatan Jalan Dalapuli–Dalapuli Barat yang masuk dalam Program Inpres Jalan Daerah (IJD) tahap II.
“Pagu dana sekitar Rp11,5 miliar, dan pemenang lelang adalah CV Berkat Anugerah Bersama dengan nilai penawaran Rp10,837 miliar. Waktu pelaksanaan direncanakan 60 hari kalender,” jelas Renli melalui pesan tertulis, pada Senin (24/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kontrak pekerjaan baru akan ditandatangani pada hari ini, setelah sebelumnya sempat menunggu revisi DIPA dana yang baru masuk pada Sabtu lalu.
“Pemenang sudah mengambil langkah lebih dulu sambil menunggu tanda tangan kontrak. Jadi pekerjaan tetap dalam pengawasan direksi PU. Setelah kontrak ditandatangani, papan proyek segera kami pasang,” ujar Renli Sembiring
Sebelumnya, ketidakhadiran papan proyek sempat dikritisi masyarakat karena dianggap melanggar aturan transparansi publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pelaksana kegiatan wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak BPJN Sulut, publik kini menanti realisasi pemasangan papan proyek dan kelanjutan pekerjaan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan dan tetap dalam pengawasan pemerintah.
Penulis : IB











