Boltara– Proyek pembangunan yang berada di Desa Dalapuli, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menuai sorotan.
Pasalnya, pekerjaan yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah itu tidak memasang papan proyek, padahal masa kerja sudah berjalan selama dua minggu.
Pantauan tim redaksi di lokasi, tampak alat berat dan sejumlah pekerja melakukan kegiatan pembangunan jalan. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga setempat mengatakan bahwa proyek tersebut telah berlangsung selama dua minggu.
“Pekerjaan ini sudah dua minggu jalan, tapi papan proyeknya belum pernah dipasang,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakhadiran papan proyek ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Apalagi, menurut informasi dari warga, proyek tersebut diduga menggunakan material yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap pelaksana pekerjaan wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan. Papan tersebut harus memuat informasi seperti nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta sumber dana.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, pemasangan papan proyek bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi publik dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pengawas lapangan dan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau respons resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas segera menindaklanjuti temuan ini demi memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
Penulis : IB









