Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 11:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG | INTAINEWS.ID – Belum sempat menjual motor curiannya, JN (25) pelaku pencurian 1 unit sepeda motor ini harus pasrah saat diringkus petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung pada Kamis (19/10/ 2023).

Pelaku berinisial JN ini ditangkap di kediamannya dikelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Barat, dirinya harus berurusan dengan petugas lantaran nekat membawa lari sepeda motor di dusun Brebes kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kronologis bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumahnya akan tetapi Kunci Kontak tidak di cabut oleh korban pada saat korban keluar rumahnya melihat motor yang diparkirnya di halaman rumahnya sudah raib pada Rabu tanggal 18/10/ 2023, sekira pukul 22.30 Wib.

Hal tersebut dibenarkan Oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, pada hari Sabtu 21/10 2023.

“Dari laporan Korban atas nama Sukron yang melihat motornya sudah tidak ada saat dirinya masuk kedalam namun melihat motor honda jenis Revo miliknya hilang sehingga korban langsung membuat laporan kehilangan di Polres Tulang Bawang Barat,” ungkap Kasat AKP Dailami.

Berdasarkan laporan LP / B / 213 / X / 2023 / SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 20 Oktober 2023, tersebut, Tim Tekab 308 Presisis Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi tidak butuh waktu lama sehingga diketahuilah keberadaan identitas pelaku.

“Pelaku mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap,” jelas Dailami.

Hingga saat ini tersangka JN mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat.

 

Sumber :humas tubaba
Penulis :Samsoni

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus
KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita
Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan
Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai
Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Kostel Semarang, Keluarga Desak Otopsi
ARAH Adukan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim soal Ucapan Terkait Soeharto
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Kekayaan Capai Rp6,3 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:06

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:18

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03

KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:19

Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 12:12

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai

Berita Terbaru