Tahun 2025, Pemerintah Larang Rekrutmen Tenaga Honorer Baru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Saat Guru Honorer Ikut PPPK (fb)

Gambar Saat Guru Honorer Ikut PPPK (fb)

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah kebijakan terkait penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Sejalan dengan aturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah kini dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Larangan Perekrutan Honorer Baru

Larangan ini tertuang dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan:
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.”

Selain itu, pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Batas Waktu Penataan Honorer

Penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 66 UU ASN yang berbunyi:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Dengan berlakunya aturan ini, mulai tahun 2025, pemerintah tidak lagi mengizinkan rekrutmen tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Komitmen Pemerintah

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan lebih profesional dan sesuai regulasi. Pemerintah juga diharapkan mempercepat penyesuaian kebijakan kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan dan status hukum tenaga honorer yang ada saat ini.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas demi terciptanya sistem kepegawaian yang akuntabel dan efisien di masa mendatang.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Pilkada Lewat DPRD: Menghapus Kedaulatan Rakyat, Menyeret Demokrasi Mundur

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:31

Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terbaru