Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah kebijakan terkait penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Sejalan dengan aturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah kini dilarang merekrut tenaga honorer baru.
Larangan Perekrutan Honorer Baru
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini tertuang dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan:
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.”
Selain itu, pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Batas Waktu Penataan Honorer
Penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 66 UU ASN yang berbunyi:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Dengan berlakunya aturan ini, mulai tahun 2025, pemerintah tidak lagi mengizinkan rekrutmen tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Komitmen Pemerintah
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan lebih profesional dan sesuai regulasi. Pemerintah juga diharapkan mempercepat penyesuaian kebijakan kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan dan status hukum tenaga honorer yang ada saat ini.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas demi terciptanya sistem kepegawaian yang akuntabel dan efisien di masa mendatang.
Penulis : IB