Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menyeret mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
“Betul, eksposnya Minggu lalu,” kata seorang sumber Kompas.com yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber lain, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan belum mendapatkan informasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Jika ada pembaruan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, juga menyebut belum berkomunikasi langsung dengan Hasto terkait kabar ini. “Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
Megawati Siap Turun Tangan
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyatakan siap turun tangan jika Hasto Kristiyanto ditangkap. Pernyataan itu disampaikan pada 12 Desember 2024.
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya tidak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah sekjen saya,” tegas Megawati.
Namun, pernyataan Megawati ini tidak dianggap sebagai ancaman oleh KPK. “Saya meyakini Ibu Megawati pro dengan penegakan hukum. Tidak masuk akal jika narasi yang berkembang menyebut beliau mengancam KPK,” kata Tessa Mahardika.
Kasus Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, terus menjadi perhatian publik. KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Editor : Wawan S
Sumber Berita : Kompas.com