PEMALANG, INTAINEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang kembali menggelar razia kendaraan bermotor, dengan menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau dikenal dengan istilah “brong”.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli mendatang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pemalang, Ipda Widodo Apriyanto, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong secara tegas dilarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan lalu lintas dan menimbulkan suara bising yang meresahkan masyarakat.
“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar ditindak dan diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar,” tegas Widodo saat dikonfirmasi, Sabtu, (19/7/2025).
Sebelumnya, pihaknya telah berhasil merazia puluhan kendaraan serupa. Razia dilakukan dengan pemantauan langsung di lapangan.
Terutama di titik-titik rawan yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pengendara motor.
Penindakan ini juga merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui program Jumat Curhat maupun unggahan di media sosial Polres Pemalang.
Kelurahan masyarakat merasa terganggu oleh suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong, terutama pada malam hari.
Tak hanya melakukan penindakan, Satlantas Polres Pemalang juga aktif memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya knalpot brong dan balap liar kepada para pelajar di sekolah-sekolah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas IPDA P. Iswanto bersama Kanit Gakkum IPDA Widodo Apriyanto.***
Penulis : Ragil
Editor : NB











