Yogyakarta –Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya percepatan sinkronisasi kebijakan pelindungan data pribadi dan transaksi elektronik antara pemerintah pusat dan daerah, menjelang berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024.
Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik yang digelar di Yogyakarta, Rabu (18/6), Kedeputian V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi melalui Asisten Deputi 4/V hadir mewakili Kemenko Polkam untuk menyampaikan arahan strategis pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Polhukam, Budi Gunawan, yang menekankan urgensi penguatan kapasitas daerah dalam menghadapi tantangan pelindungan data pribadi dan pengamanan sistem elektronik, khususnya di daerah-daerah strategis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yogyakarta memiliki kepadatan institusi pendidikan, komunitas digital, serta ekosistem ekonomi berbasis teknologi. Maka, kesiapan dan sinergi di wilayah ini menjadi indikator penting untuk keberhasilan nasional dalam pelindungan data pribadi,” ungkap perwakilan Kemenko Polkam.
Fokus Bahasan Strategis
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Dinas Kominfo Provinsi DIY, seluruh Diskominfo Kabupaten/Kota se-DIY, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tiga pokok bahasan utama yang dibahas dalam forum ini antara lain:
- Kewajiban hukum yang diatur dalam UU PDP dan UU ITE, termasuk penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) serta kewajiban pendaftaran sistem elektronik;
- Tantangan implementasi di tingkat daerah, mulai dari keterbatasan anggaran, kurangnya SDM terlatih, hingga kepatuhan internal organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal;
- Pentingnya pedoman teknis dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP serta aturan pelaksana UU ITE guna memastikan pelaksanaan yang seragam di seluruh Indonesia.
Dorongan Konkret dari Pusat
Kemenko Polkam, dalam arahannya, juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi turunan UU PDP. Ini termasuk pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi, serta peningkatan kapasitas pengamanan sistem elektronik yang menjadi kewenangan BSSN.
Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai langkah awal dalam menjaring aspirasi dan memetakan kesiapan daerah secara konkret. Pemerintah daerah se-DIY menyambut baik dukungan pusat dan berharap hadirnya guideline teknis yang operasional agar pelaksanaan pelindungan data berjalan efektif sesuai amanat regulasi nasional.
“Kemenko Polkam akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor, demi memastikan pelindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik menjadi bagian integral dari ketahanan nasional. Ini adalah kunci menjawab tantangan era transformasi digital yang semakin kompleks,” tegas perwakilan Asdep 4/V.
Penulis : IB











