JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11).
Keputusan ini diambil di tengah penolakan dari kalangan mahasiswa dan kritik keras berbagai elemen masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP tidak dilakukan secara terburu-buru. Politikus Partai Gerindra itu menyebut rancangan ini telah dibahas hampir satu tahun, sejak 6 November 2024. Ia juga mengklaim proses penyusunan telah melibatkan banyak organisasi masyarakat, serta menampung masukan publik hingga 99,9 persen substansinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penyusunan undang-undang. Koalisi menilai pembahasan RKUHAP minim partisipasi publik dan sarat konflik kepentingan.
Substansi dan Perubahan Utama KUHAP Baru
Pemerintah dan DPR menyepakati 14 poin substansi dalam revisi KUHAP ini. Beberapa di antaranya merupakan penyesuaian terhadap KUHP baru, penguatan hak-hak tersangka dan korban, hingga peningkatan peran advokat dalam proses hukum.
Berikut sejumlah poin perubahan penting dalam KUHAP baru:
- Akses untuk Kelompok Rentan
Pasal 236 menegaskan penyandang disabilitas tetap memiliki hak menjadi saksi, meski tidak dapat melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa secara langsung. Kesaksian mereka wajib diterima secara bebas tanpa hambatan. - Perlindungan terhadap Saksi dan Korban
Pasal 143 huruf m dan Pasal 144 huruf y menjamin saksi dan korban bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum. - Syarat Penahanan Diperketat
Dalam KUHAP lama, alasan penahanan mencakup kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. KUHAP baru menambah syarat baru, seperti dua kali mangkir dari panggilan penyidik, memberikan keterangan palsu, atau menghambat pemeriksaan. - Hak atas Bantuan Hukum
Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka untuk mendapatkan jasa hukum atau bantuan hukum tanpa diskriminasi. - Perlindungan Tersangka dan Kelompok Rentan
Selain hak yang sudah ada, tersangka kini dapat mengajukan penyelesaian melalui keadilan restoratif serta memperoleh perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas dan perempuan. - Peran Advokat Diperkuat
Jika sebelumnya advokat hanya bersifat pasif, kini mereka memiliki hak imunitas (Pasal 149 ayat 2), akses terhadap bukti (Pasal 150 huruf j), salinan BAP (Pasal 153), dan kebebasan berkomunikasi dengan klien (Pasal 142 huruf m). - Penguatan Mekanisme Praperadilan
KUHAP baru memperluas objek praperadilan, termasuk sah atau tidaknya tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. - Keadilan Restoratif Dilegalkan
Untuk pertama kalinya, KUHAP mendefinisikan keadilan restoratif (Pasal 1 angka 21) dan memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan jika tercapai kesepakatan pemulihan antara pelaku dan korban (Pasal 24 ayat 2 huruf h). - Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban
Pasal 144 huruf x mengatur hak korban untuk menyampaikan pernyataan dampak akibat tindak pidana serta memperoleh restitusi dan rehabilitasi.
Berlaku Awal 2026
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bertepatan dengan pemberlakuan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP di tahun 2026, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi, hukum materil dan formil kita akan berjalan seiring,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.
Supratman menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan 18 aturan turunan, termasuk tiga peraturan pemerintah (PP) yang harus segera diselesaikan sebelum pemberlakuan. “Kita percepat prosesnya agar semua perangkat hukum siap pada 2 Januari mendatang,” katanya.
Penulis : IB











