JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan IV 2025 atau periode Oktober–Desember. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menjelaskan penetapan tarif mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Berdasarkan hasil evaluasi parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan harga batu bara acuan, seharusnya tarif listrik naik. Namun pemerintah memilih menahannya demi kestabilan ekonomi.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri, Senin (17/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pelanggan bersubsidi — termasuk rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, dan UMKM — juga tetap mendapat subsidi listrik.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap masyarakat dan dunia usaha. “PLN siap menjaga keandalan pasokan dan meningkatkan mutu layanan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Penulis : IB











