Polri Tegaskan Penugasan Anggota di Kementerian dan Lembaga Sesuai Mekanisme Resmi

Selasa, 18 November 2025 - 14:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa seluruh penugasan personel kepolisian yang bekerja di luar struktur institusi, seperti di berbagai kementerian dan lembaga negara, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa mekanisme penempatan anggota Polri di instansi lain dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian/lembaga (K/L) terkait dan melalui tahapan evaluasi kompetensi.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga. Setelah dilakukan asesmen, barulah diusulkan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” ujar Sandi di Jakarta, Senin (17/11/2025), dikutip dari suaraSurabaya.net.

Menurut Sandi, dari total ribuan anggota Polri yang bertugas di berbagai instansi negara, hanya sekitar 300 orang yang menempati posisi manajerial atau jabatan struktural, mulai dari eselon I hingga IV, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.

Sementara itu, sekitar 4.000 personel lainnya menjalankan fungsi nonmanajerial seperti staf, ajudan, penyidik, pengawal, staf khusus, maupun peran pendukung lainnya.

“Angka 4.351 itu bukan semua jabatan sipil yang manajerial. Sekitar 300-an di antaranya menduduki jabatan struktural, sisanya menjalankan fungsi pendukung,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga tidak bisa dilakukan hanya dengan surat penugasan internal. “Untuk posisi struktural, keputusannya dikeluarkan oleh Presiden. Tidak bisa hanya dengan surat dari Kapolri,” tegas Sandi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa seluruh data dan mekanisme tersebut kini tengah dikaji oleh tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Kajian ini bertujuan memastikan agar kebijakan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi ke depannya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan multitafsir.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:31

Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terbaru