Jakarta,— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa seluruh penugasan personel kepolisian yang bekerja di luar struktur institusi, seperti di berbagai kementerian dan lembaga negara, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa mekanisme penempatan anggota Polri di instansi lain dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian/lembaga (K/L) terkait dan melalui tahapan evaluasi kompetensi.
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga. Setelah dilakukan asesmen, barulah diusulkan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” ujar Sandi di Jakarta, Senin (17/11/2025), dikutip dari suaraSurabaya.net.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sandi, dari total ribuan anggota Polri yang bertugas di berbagai instansi negara, hanya sekitar 300 orang yang menempati posisi manajerial atau jabatan struktural, mulai dari eselon I hingga IV, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.
Sementara itu, sekitar 4.000 personel lainnya menjalankan fungsi nonmanajerial seperti staf, ajudan, penyidik, pengawal, staf khusus, maupun peran pendukung lainnya.
“Angka 4.351 itu bukan semua jabatan sipil yang manajerial. Sekitar 300-an di antaranya menduduki jabatan struktural, sisanya menjalankan fungsi pendukung,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga tidak bisa dilakukan hanya dengan surat penugasan internal. “Untuk posisi struktural, keputusannya dikeluarkan oleh Presiden. Tidak bisa hanya dengan surat dari Kapolri,” tegas Sandi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa seluruh data dan mekanisme tersebut kini tengah dikaji oleh tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Kajian ini bertujuan memastikan agar kebijakan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi ke depannya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan multitafsir.
Penulis : IB











