ASAHAN– Pemerintah Kabupaten Asahan kembali melakukan langkah tegas dalam menegakkan aturan dengan menggelar operasi penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan liar berupa warung serta kios yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) di Jalan Budi Utomo dan Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kegiatan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP didukung oleh berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kelurahan Mutiara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta PLN Cabang Kisaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Kecamatan Kota Kisaran Timur telah mengirimkan tiga kali surat himbauan dan satu surat pemberitahuan penertiban kepada para pemilik warung serta kios agar menertibkan bangunannya secara sukarela.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindak lanjut dari para pemilik sehingga dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.
Meski sempat terjadi penolakan dari beberapa warga yang menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Asahan, operasi penertiban tetap berjalan dengan tertib dan aman. Ratusan bangunan liar berhasil ditertibkan tanpa hambatan berarti.
Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keteraturan tata ruang, dan perlindungan masyarakat dari potensi gangguan ketertiban umum.
“Penertiban ini penting untuk mewujudkan ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan taat terhadap peraturan daerah,” ujarnya. Senin (17/11/2025).
Penertiban ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak Perda dalam menjaga ketertiban wilayah. Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan ke depan Kota Kisaran Timur dapat menjadi contoh pengelolaan ruang publik yang tertib dan sesuai aturan.
Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan kepada masyarakat agar lebih disiplin dan tidak memanfaatkan ruang milik jalan atau fasilitas umum untuk kegiatan usaha tanpa izin.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar lebih memperhatikan ketentuan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di area terlarang demi terciptanya lingkungan yang tertib, bersih, dan harmonis,
Penulis : IB











