Jakarta – Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) menjalin kerja sama strategis dengan Sekretariat Negara (Setneg) untuk mempercepat layanan administrasi pejabat negara melalui integrasi data digital. Kamis (16/10/2025).
Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan berbasis teknologi.
Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihartini, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut memungkinkan sistem SIGOTA (Sistem Administrasi Anggota Dewan) milik DPR RI terhubung langsung dengan KANJENK (Kendali Administrasi Pejabat Negara Elektronik) milik Setneg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi mulai dari pengangkatan hingga pensiun anggota DPR RI.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya bersama antara Setjen DPR RI dan Setneg untuk melakukan pertukaran data, khususnya dalam pelayanan kepada anggota dewan. Melalui integrasi antara SIGOTA dan KANJENK, data yang dibutuhkan dalam berbagai proses administrasi dapat diakses secara langsung dan otomatis,” ujar Suprihartini.
Lebih lanjut, Suprihartini menjelaskan bahwa selama ini proses administrasi pejabat negara masih dilakukan secara manual dan terpisah antarinstansi, sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Dengan adanya pertukaran data digital ini, pengisian dan validasi data dapat dilakukan secara simultan tanpa harus berulang.
“Misalnya, untuk urusan pensiun, data anggota yang sudah tersedia di SIGOTA dapat langsung digunakan oleh Setneg melalui sistem KANJENK tanpa perlu pengisian ulang. Ini tentu akan memangkas waktu dan meningkatkan akurasi data,” tambahnya.
Selain mempercepat layanan administrasi, kerja sama ini juga menjadi bagian dari persiapan integrasi data keanggotaan DPR RI periode mendatang, yang melibatkan sinergi antara Setjen DPR RI, Setneg, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ke depan, kita juga akan memperluas kerja sama dalam hal pertukaran data untuk persiapan keanggotaan baru DPR RI. Karena proses ini tidak hanya melibatkan Setneg, tetapi juga KPU sebagai lembaga yang berwenang dalam penetapan anggota dewan,” kata Suprihartini.
Ia menegaskan, langkah integrasi ini merupakan wujud nyata komitmen DPR RI dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan, sekaligus memperkuat transparansi dan efisiensi layanan publik.
Penulis : IB









