Perangkat Desa Beserta Mantan Kades Ditangkap Gara-gara Gunakan Dana Bumdes Begini kronologisnya

Jumat, 15 September 2023 - 13:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS -Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan kembali menahan mantan kades Dan perangkat Desa Kedungwaras terkait Dugaan kasus korupsi dana desa Bumdes. Jum’at (15/9/2023)

Dilansir dari detik jatim, kejari Lamongan telah menerimah Berkas pelimpahan, langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni mantan kades dan perangkat desa.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby dimana pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 dan barang bukti kasus korupsi dana desa salah satu BUMDes di Lamongan, yaitu BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo.

dalam Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa MR (50) dan M (54) perangkat desa.

Fadly mengatakan kasus korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam laporan tersebut, disebutkan terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200.

“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA 2017 dan TA2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ujarnya Fadli

Fadly mengungkapkan dalam menjalankan aksinya MR membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri.

Kemudian MR membagikan sapi kepada 17 orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Fadly, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu.

Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian sapi tersebut secara cuma-cuma. Penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Salah satu di antara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama M. Barang bukti diantaranya sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000,” ungkapnya

akibat perbuatnnya tersangka di sangkahkan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidier Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Penulis : Dodi didipu

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan
Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:17

Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Gorontalo

Sekda Sugondo Hadiri Mini Soccer Kapolres Cup

Senin, 6 Jul 2026 - 08:53