Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS—Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Sumatra Utara (Mapoldasu) dan DPRD Provinsi Sumatra Utara, pada  Selasa (14/1/2025).

Aksi ini digelar untuk menuntut keadilan atas dugaan perampasan tanah yang dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama.

Para pengunjuk rasa meneriakkan tuntutan mereka terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ali Husman Sitorus, Koordinator Lapangan, menuding PT Padasa Enam Utama telah mengabaikan kewajiban plasma sesuai Hak Guna Usaha (HGU), melakukan penggarapan ilegal, serta memindahkan karyawan lansia ke lokasi jauh hingga mereka mengundurkan diri tanpa menerima pesangon yang layak.

“Kami meminta Kapolda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan kami yang sudah lama tertahan di Polres Asahan. Ini menyangkut lahan petani yang dirampas oleh PT Padasa Enam Utama,” tegas Ali.

Selain itu, Ali juga mendesak DPRD Sumut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang lahan HGU PT Padasa yang disebut mencapai 5.000 hektare. Ia menduga lahan tersebut dikelola di luar izin yang diberikan, sehingga merugikan petani dan negara.

“Kami juga meminta DPRD Sumut untuk memanggil pihak PT Padasa dan menggelar sidak ke lapangan. BPN jangan tutup mata, karena banyak bukti menunjukkan bahwa tanah kami diserobot,” lanjutnya.

Dalam dialog di DPRD Sumut, salah satu anggota DPRD menyampaikan apresiasi atas aspirasi masyarakat dan berjanji akan melaporkannya ke Komisi A. Ia juga akan mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak terkait, termasuk kelompok petani.

Ketua Umum Pejuang Tani Maju Bersama, Tupang, menyatakan pihaknya telah mengirim surat ke Ombudsman agar memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Padasa. Ia juga meminta agar izin HGU perusahaan tersebut dicabut.

“Kami menduga ada oknum di BPN dan pemerintah setempat yang menerima sesuatu sehingga laporan kami diabaikan. Jika ini terus dibiarkan, kami akan menuntut penindakan tegas dari pemerintah pusat,” pungkas Tupang.

Aksi yang berlangsung damai ini menjadi sorotan publik atas konflik agraria yang belum terselesaikan di wilayah Sumatra Utara.

Penulis : Afrizal Margolang

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Parapat
TP PKK Kabupaten Simalungun Apresiasi Majelis Taklim Al-Ikhlas Nagori Padang Mainu
Bupati Simalungun Apresiasi Sei Mangkei Refinery Sustainable Sourcing Engagement Event
Bupati Simalungun Buka MTQN ke-18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026
Lurah Selawan Buka MTQ dan Festival Seni Qasidah ke-57 Tingkat Kelurahan Selawan
MTQ & FSQ ke-57 Tingkat Kelurahan Mutiara Resmi Dibuka, 153 Peserta Ikuti Perlombaan
Polsek Siantar Utara Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Satpol PP Asahan Bongkar Tembok yang Tutup Akses Jalan Gg. Setia oleh Yayasan Maitreyawira

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:39

Kapolres Simalungun Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Parapat

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:33

TP PKK Kabupaten Simalungun Apresiasi Majelis Taklim Al-Ikhlas Nagori Padang Mainu

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:23

Bupati Simalungun Apresiasi Sei Mangkei Refinery Sustainable Sourcing Engagement Event

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:42

Bupati Simalungun Buka MTQN ke-18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:16

Lurah Selawan Buka MTQ dan Festival Seni Qasidah ke-57 Tingkat Kelurahan Selawan

Berita Terbaru