JAKARTA – Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan, memastikan akan mengungkap seluruh data dan bukti yang dimilikinya dalam sidang pembuktian perkara perdata terkait dugaan kejanggalan riwayat pendidikan Gibran. Hal itu disampaikannya usai proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025) gagal mencapai kesepakatan damai.
“Sidang selanjutnya itu tahap jawaban, replik, duplik, lalu pembuktian. Mudah-mudahan sampai ke pembuktian, nanti kita buka-bukaan di sana,” ujar Subhan kepada wartawan usai mediasi.
Menurut Subhan, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tidak dapat memenuhi dua syarat utama yang diajukan olehnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya meminta dua hal: minta maaf dan mundur dari jabatan masing-masing. Tapi itu tidak bisa dipenuhi,” ungkapnya.
Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa proses mediasi berlangsung tanpa ketegangan ataupun perdebatan antara kedua belah pihak. Ia juga menegaskan masih membuka ruang damai di luar proses resmi pengadilan.
“Walaupun mediasi formal sudah selesai, saya tetap berharap ada itikad baik dari pihak Gibran. Siapa tahu dalam perjalanan nanti ada yang menghubungi saya untuk mencari jalan terbaik,” ujarnya.
Subhan menambahkan, peluang untuk mencapai kesepakatan damai masih terbuka hingga menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat di PN Jakarta Pusat dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Penulis : IB