Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya

Senin, 13 Januari 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, – Warga Kabupaten Asahan diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di dekat jalur perlintasan kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan.

Agus Sembiring, seorang warga Kisaran, mengingatkan bahaya yang ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan di sekitar rel kereta api.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel sangat berbahaya,” katanya, Minggu (12/1/2025).

Larangan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178, yang melarang pendirian gedung, tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lain yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 192 dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian menetapkan area yang disebut Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), yaitu area dengan jarak minimal 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalur rel. Area ini dikhususkan untuk fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.

Namun, menurut Iman, warga setempat, masih banyak bangunan liar di sepanjang jalur rel, khususnya di Kota Kisaran. Ia menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari pihak PT KAI.

“Seharusnya pihak terkait segera menertibkan bangunan-bangunan ini agar tidak membahayakan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat aktivitas yang melanggar aturan di sekitar jalur kereta api. (Afrizal Margolang)

 

Penulis : Afrizal Margolang

Editor : Nux

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS-BOP, NGO Tuntut Kakan Kemenag Asahan Dicopot
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Kisaran, Sejumlah Pohon Tumbang
DPP A LIMA Demo di DPRD Asahan, Tuntut PAW Anggota Dewan Terlibat Judi
LCC Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Asahan Tahun 2025 Resmi Dibuka
Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra
Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar
Efisiensi Anggaran, Mahasiswa IAIN Manado Jalani Sidang Skripsi dari Kos.
UPTD SMP Negeri 3 Kisaran Peringati Isra’ Mi’raj, Bangun Karakter Siswa yang Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:23

Dugaan Korupsi Dana BOS-BOP, NGO Tuntut Kakan Kemenag Asahan Dicopot

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:12

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Kisaran, Sejumlah Pohon Tumbang

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:45

DPP A LIMA Demo di DPRD Asahan, Tuntut PAW Anggota Dewan Terlibat Judi

Selasa, 29 April 2025 - 21:14

LCC Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Asahan Tahun 2025 Resmi Dibuka

Selasa, 15 April 2025 - 20:41

Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra

Berita Terbaru