Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya

Senin, 13 Januari 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, – Warga Kabupaten Asahan diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di dekat jalur perlintasan kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan.

Agus Sembiring, seorang warga Kisaran, mengingatkan bahaya yang ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan di sekitar rel kereta api.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel sangat berbahaya,” katanya, Minggu (12/1/2025).

Larangan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178, yang melarang pendirian gedung, tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lain yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 192 dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian menetapkan area yang disebut Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), yaitu area dengan jarak minimal 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalur rel. Area ini dikhususkan untuk fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.

Namun, menurut Iman, warga setempat, masih banyak bangunan liar di sepanjang jalur rel, khususnya di Kota Kisaran. Ia menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari pihak PT KAI.

“Seharusnya pihak terkait segera menertibkan bangunan-bangunan ini agar tidak membahayakan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat aktivitas yang melanggar aturan di sekitar jalur kereta api. (Afrizal Margolang)

 

Penulis : Afrizal Margolang

Editor : Nux

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Parapat
TP PKK Kabupaten Simalungun Apresiasi Majelis Taklim Al-Ikhlas Nagori Padang Mainu
Bupati Simalungun Apresiasi Sei Mangkei Refinery Sustainable Sourcing Engagement Event
Bupati Simalungun Buka MTQN ke-18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026
Lurah Selawan Buka MTQ dan Festival Seni Qasidah ke-57 Tingkat Kelurahan Selawan
MTQ & FSQ ke-57 Tingkat Kelurahan Mutiara Resmi Dibuka, 153 Peserta Ikuti Perlombaan
Polsek Siantar Utara Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Satpol PP Asahan Bongkar Tembok yang Tutup Akses Jalan Gg. Setia oleh Yayasan Maitreyawira

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:39

Kapolres Simalungun Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Parapat

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:33

TP PKK Kabupaten Simalungun Apresiasi Majelis Taklim Al-Ikhlas Nagori Padang Mainu

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:23

Bupati Simalungun Apresiasi Sei Mangkei Refinery Sustainable Sourcing Engagement Event

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:42

Bupati Simalungun Buka MTQN ke-18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:16

Lurah Selawan Buka MTQ dan Festival Seni Qasidah ke-57 Tingkat Kelurahan Selawan

Berita Terbaru