Perangkat Desa Bakal Dilantik ASN, Ini Syaratnya

Senin, 11 September 2023 - 06:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS.ID – kabar angin Segar kembali mencuat terkait akan di lantiknya perangkat desa di seluruh Indonesia menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Senin (11/9/2023)

hal tersebut tertuang
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, petugas perangkat desa akan mendapatkan status ASN setelah sebelumnya setara tenaga honorer.

Tepatnya pada pasal 49 dalam RUU tersebut, perangkat desa merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh Bupati/Walikota selaku pejabat pembina kepegawaiaan

Masih dalam pasal yang sama, selanjutnya perangkat desa dalam tugas dan kewenangannya nantinya akan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa tempatnya bertugas.

Cukup vitalnya tugas perangkat desa dalam menjalan program-program di pedesaan sudah selayaknya jika diusulkan menjadi ASN melalui RUU tersebut.

Sementara itu, beberapa persyaratan tetap berlaku bagi perangkat desa agar dapat dilantik menjadi ASN setelah RUU disahkan.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam pasal 50 RUU Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

2. Berpendidikan minimal paling rendah SMA/sederajat

3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun

4. Syarat lainnya ditentukan sesuai Perda setempat yang berlaku

Dalam hal mekanismenya, proses pengangkatan perangkat desa menjadi ASN ini masih menunggu pengesahan RUU oleh DPR RI.

***rekdksi

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan
Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita Terbaru