Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial “A”, pada Senin (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam korupsi pengadaan seragam untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala Kejari Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka “A” merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru berinisial ‘A’ terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP tahun anggaran 2023,” ujar Gugi.

Gugi juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.144.161.195. “Berdasarkan audit, kerugian negara cukup besar, dan meskipun ada pengembalian sebagian dana, hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.

Tersangka “A” menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan tersebut. Sebelum penetapan status sebagai tersangka, “A” telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi.  “Awalnya kami periksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, lalu setelah ekspos kasus, ditetapkan sebagai tersangka karena bukti sudah mencukupi.” Ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Payakumbuh, Abu Abdulrahim.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka akan dilakukan setelah ia mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum. “Kami masih menunggu penasehat hukumnya sebelum melanjutkan proses pemeriksaan,” tambah Abu.

Sebelumnya, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ketiganya, berinisial MR, YA, dan YP, merupakan rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar. Mereka ditahan pada Agustus 2024 dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Payakumbuh.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sepenuhnya.  “Kami akan terus mendalami kasus ini agar semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Gugi.

 

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus
KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita
Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan
Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai
Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Kostel Semarang, Keluarga Desak Otopsi
ARAH Adukan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim soal Ucapan Terkait Soeharto
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Kekayaan Capai Rp6,3 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:06

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:18

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03

KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:19

Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 12:12

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai

Berita Terbaru