Terkait Kasus Proyek Fiktif, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amartha Karya

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan Pengadaan Barang Dan jasa PT Amartha Karya tahun 2018-2020. Kamis, (11/5/2023).

terpantau Dalam Kanal YouTube KPK RI Pimpinan KPK Johanes Tanak menyampaikan bahwa perkara ini adalah terkait dugaan proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amartha

“adanya kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dua pihak sebagai tersangka pertama CP catur Prabowo dan TS Trisna Sutisna” ungkapnya

BACA AKANG Pemkab Bolmut Gelar Bimtek Terkait Penataan Jabatan Bagi ASN

lanjutnya kata Johanes perkara ini diduga berawal dari tersangka CP yang diangkat sebagai Direktur  dan tersangka TS juga diangkat sebagai Direktur keuangan  sekitar tahun 2017.

“tersangka CP memerintahkan TS dan pejabat PT  mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP” ucapnya

lebih Lanjut kata Johanes bahwa untuk merealisasikan perintah tersebut nantinya sumber Uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan.

BACA AKANG KPK Tetapkan Tersangka Proyek Jalan di Bengkalis

tersangka TS bersama dengan beberapa staff di PT kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV

“tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya atau dalam hal ini fiktif”

sementara itu kata Johanes uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA Kodam Kasuari Gelar Latsarmil Komcad, Personil 2500

“Untuk membayar  tagihan, pembelian emas perjalanan pribadi ke luar negeri pembayaran member gold dan juga pemberian ke beberapa pihak”

aras perbuatan tersangka TP dan tersangka TS mengakibatkan kerugian negara sejumlah 46 miliar rupiah

akibat Perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001

tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 Juncto ke-1 KUHP

iB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:17

Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita Terbaru