Pemalang, Intainews.id – Pemerintah Kabupaten Pemalang semakin gencar menegakkan aturan terkait larangan membuang sampah sembarangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang mengambil langkah tegas dengan memasang baliho imbauan dan garis pembatas (police line) di sejumlah titik pembuangan sampah liar.
Kasi Bina dan Penyuluhan Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Nurhadi, menjelaskan bahwa pemasangan police line ini merupakan langkah awal penertiban. Dua lokasi yang menjadi sasaran yaitu area dekat Jembatan Kali Baros, Wanarejan, dan depan Makam Ancak Suci, Jalan Pemuda.
“Pemasangan ini sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut,” ujar Nurhadi, Minggu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi bagi pelanggar, Nurhadi mengatakan bahwa tindakan akan disesuaikan dengan kebijakan pimpinan. “Kalau sesuai aturan, bisa ada tindakan yustisi. Namun pelaksanaannya tetap menunggu kebijakan pimpinan,” jelasnya.
Nurhadi menegaskan, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Masyarakat juga dituntut memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga lingkungan tetap bersih, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Penulis : Ragil









