Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai: Media Bisa Renggang dengan YSK

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — Kebijakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ia tetap memberlakukan syarat verifikasi Dewan Pers dalam kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Sulut, meski aturan tersebut tidak lagi menjadi syarat formil di e-catalog versi 6.

Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Trinita, M. Firman Mustika, SH., MH., atau akrab disapa Ai, menilai kebijakan Steven Liow berpotensi menghambat hubungan baik antara media dan pemerintah.

“Kebijakan kerja sama media seharusnya mengacu pada e-catalog versi 6. Di situ, tidak ada lagi kewajiban verifikasi Dewan Pers. Jika Steven Liow tetap memakai itu sebagai syarat, maka itu sudah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ai, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Ai, e-catalog versi 6 telah menghapus ketentuan verifikasi Dewan Pers yang sebelumnya ada dalam versi 5. Saat ini, yang diwajibkan adalah kelengkapan administrasi seperti nomor rekening perusahaan.

“Verifikasi itu penting, tapi jika tidak lagi menjadi syarat formil, maka pemerintah daerah harus bijak. Jangan dipaksakan. Aturan itu sifatnya dinamis,” ujarnya lewat pesan suara.

Ai menyebut, Gubernur Yulius Selvanus dapat mengambil langkah diskresi demi menciptakan iklim kerja sama yang sehat antara media dan pemerintah.

“Steven Liow seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok. Jangan hanya media lama yang diakomodir. Media baru pun harus diberi ruang, selama memiliki badan hukum yang sah,” ucap Ai, yang juga sempat berkarier sebagai jurnalis setelah lulus dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Lebih jauh, Ai mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri, melalui pernyataan resmi Ketua Ninik Rahayu pada Februari 2023, telah menegaskan bahwa verifikasi bukanlah kewajiban dan tidak bisa dipaksakan kepada perusahaan pers.

“Jadi, dasar hukumnya tidak kuat jika DKIPS menjadikan verifikasi sebagai syarat mutlak kerja sama,” pungkasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pancasila Jadi Nafas Persatuan: Gubernur Sulut Tegaskan Komitmen Kebhinekaan
Gubernur Sulut Paparkan Kesiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Se-Sulawesi Utara di Hadapan Menteri Desa
Kota Kotamobagu Capai 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pergub Kerja Sama Media Segera Terbit, Lumuhu: BPK RI Tidak Paham Aturan
Prof. Rosdalina Dirikan Yayasan “Rosdalina Bukido Centre”, Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Gubernur Sulut Libatkan Bupati, Kades dan BPD Gelar Rakor KMP di Manado
Ketum PBNU Kunjungi Gorontalo, Resmikan Kantor PWNU dan Lantik Tiga PCNU
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 17:32

Pancasila Jadi Nafas Persatuan: Gubernur Sulut Tegaskan Komitmen Kebhinekaan

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:49

Gubernur Sulut Paparkan Kesiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Se-Sulawesi Utara di Hadapan Menteri Desa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:57

Kota Kotamobagu Capai 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:25

Pergub Kerja Sama Media Segera Terbit, Lumuhu: BPK RI Tidak Paham Aturan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:14

Prof. Rosdalina Dirikan Yayasan “Rosdalina Bukido Centre”, Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru