Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai: Media Bisa Renggang dengan YSK

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — Kebijakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ia tetap memberlakukan syarat verifikasi Dewan Pers dalam kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Sulut, meski aturan tersebut tidak lagi menjadi syarat formil di e-catalog versi 6.

Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Trinita, M. Firman Mustika, SH., MH., atau akrab disapa Ai, menilai kebijakan Steven Liow berpotensi menghambat hubungan baik antara media dan pemerintah.

“Kebijakan kerja sama media seharusnya mengacu pada e-catalog versi 6. Di situ, tidak ada lagi kewajiban verifikasi Dewan Pers. Jika Steven Liow tetap memakai itu sebagai syarat, maka itu sudah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ai, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Ai, e-catalog versi 6 telah menghapus ketentuan verifikasi Dewan Pers yang sebelumnya ada dalam versi 5. Saat ini, yang diwajibkan adalah kelengkapan administrasi seperti nomor rekening perusahaan.

“Verifikasi itu penting, tapi jika tidak lagi menjadi syarat formil, maka pemerintah daerah harus bijak. Jangan dipaksakan. Aturan itu sifatnya dinamis,” ujarnya lewat pesan suara.

Ai menyebut, Gubernur Yulius Selvanus dapat mengambil langkah diskresi demi menciptakan iklim kerja sama yang sehat antara media dan pemerintah.

“Steven Liow seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok. Jangan hanya media lama yang diakomodir. Media baru pun harus diberi ruang, selama memiliki badan hukum yang sah,” ucap Ai, yang juga sempat berkarier sebagai jurnalis setelah lulus dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Lebih jauh, Ai mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri, melalui pernyataan resmi Ketua Ninik Rahayu pada Februari 2023, telah menegaskan bahwa verifikasi bukanlah kewajiban dan tidak bisa dipaksakan kepada perusahaan pers.

“Jadi, dasar hukumnya tidak kuat jika DKIPS menjadikan verifikasi sebagai syarat mutlak kerja sama,” pungkasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Tradisi, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Perayaan Malam Qunut di Desa Tilote ‎
Musrenbang RKPD 2027 Boltara Resmi Dibuka, Wabup Aditya Pontoh Tekankan Sinkronisasi Aspirasi dan Kebijakan Pembangunan
Bupati Sirajudin Lasena Buka Musrenbang Kecamatan 2026 Secara Virtual
Navigasi Iman Berdampak Positif, Bupati Sofyan Puhi Tegaskan Komitmen Perkuat Spiritualitas Pemerintahan
Bupati Sirajudin Sambut Kunjungan Kerja Perdana Kajati Sulut di Boltara
Pererat Silaturahmi, Turnamen Remi Malaysia, Song-Song “YNCI Gorontalo Kota Cup” Sukses Digelar
Bupati Sirajudin Lasena Lantik Penjabat Sangadi Desa Wakat
Bupati Sofyan Puhi Letakkan Batu Pertama KNMP Batudaa Pantai: Sinergi Pusat dan Daerah Bangun Pesisir Modern

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:58

Jaga Tradisi, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Perayaan Malam Qunut di Desa Tilote ‎

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:54

Musrenbang RKPD 2027 Boltara Resmi Dibuka, Wabup Aditya Pontoh Tekankan Sinkronisasi Aspirasi dan Kebijakan Pembangunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:44

Bupati Sirajudin Lasena Buka Musrenbang Kecamatan 2026 Secara Virtual

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:47

Navigasi Iman Berdampak Positif, Bupati Sofyan Puhi Tegaskan Komitmen Perkuat Spiritualitas Pemerintahan

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:25

Bupati Sirajudin Sambut Kunjungan Kerja Perdana Kajati Sulut di Boltara

Berita Terbaru