IntaiNews.id KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Tahun 2026. Rapat ini digelar di ruang sidang paripurna DPRD dan merupakan bagian dari agenda rutin DPRD dalam menetapkan prioritas legislasi daerah yang mendukung jalannya pembangunan kota pada, Senin (09/02/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, didampingi Wakil Ketua Jusran Deby Mokolanot, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Ketua DPRD menyatakan rapat telah kuorum, dengan 17 dari 25 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir. “Rapat hari ini sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dan fokus pada penetapan Program Pembentukan Perda Kotamobagu Tahun 2026,” ujar Adrianus.
Wali Kota Wenny Gaib menekankan pentingnya rapat paripurna dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan tertib hukum. Menurutnya, Perda yang akan ditetapkan berfungsi sebagai landasan hukum bagi seluruh pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah kota. “Penetapan peraturan daerah ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja pemerintah, memastikan setiap tindakan dan rencana pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah,” jelas Wenny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Wenny menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah kota dan DPRD melalui paripurna ini sangat penting untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai rencana dan harapan masyarakat. “Dengan adanya paripurna bersama DPRD, diharapkan seluruh rencana pembangunan dan kegiatan pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Kotamobagu,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, perwakilan Dandim 1303/Bolmong, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penyusunan Perda yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Agenda penetapan Program Pembentukan Perda Kotamobagu Tahun 2026 menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan, penataan pemerintahan, serta pelayanan publik yang lebih baik. Dengan program ini, diharapkan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dilaksanakan secara sistematis dan berlandaskan hukum yang kuat, sehingga memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga kota Kotamobagu.(Buds)
Penulis : Budiarto Mamonto











