Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk – Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Mujiono, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (9/12/2024).

 Penahanan dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020-2023.

“Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Banarankulon, APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023,” ujar  Kasi Pidsus ika yang dilansir dari Kompas.com

Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, perbuatan Mujiono menyebabkan kerugian negara sebesar Rp337.352.896.

Kerugian tersebut berasal dari 19 kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan kekurangan volume. Salah satu proyek bermasalah adalah pembangunan pendopo desa.

“Pendopo tersebut selesai dibangun pada pertengahan 2022, tetapi pada 2023 masih terdapat pencairan dana pembangunan. Total pencairan mencapai Rp760.097.859, sementara hasil audit menunjukkan nilai pembangunan sebenarnya hanya Rp621.936.488,” jelas Ika.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menambahkan, 18 kegiatan pembangunan lainnya juga bermasalah. Semua proyek tersebut dipegang langsung oleh Mujiono, mulai dari pengelolaan anggaran, pembelian bahan material, hingga pembayaran upah tukang.

“Tidak ada perangkat desa lain yang dilibatkan. Bahkan ditemukan nota dan stempel fiktif dalam laporan pertanggungjawaban,” ungkap Koko.

Diketahui, Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset pribadi.

Mujiono kini mendekam di rutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.

Atas perbuatannya Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : Kompas.com

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD Cobra Legend Indonesia Hadiri Open House Wakil Bupati Gowa H. Darmawangsyah Muin 
Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus
KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita
Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan
Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai
Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Kostel Semarang, Keluarga Desak Otopsi
ARAH Adukan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim soal Ucapan Terkait Soeharto

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:32

Ketua DPD Cobra Legend Indonesia Hadiri Open House Wakil Bupati Gowa H. Darmawangsyah Muin 

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:06

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:18

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03

KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:19

Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan

Berita Terbaru

Bolmut

Pemkab Boltara Gelar Apel Kendaraan Dinas

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:50