Penyusunan APBDes: Desa Mandiri atau Sekadar Boneka Titipan?

Minggu, 5 Januari 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Memasuki tahap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seringkali muncul isu tentang adanya “program titipan” dari pihak-pihak tertentu. Program ini kerap dianggap sebagai agenda yang diusulkan oleh pihak luar baik pemerintah daerah, tokoh politik, maupun pemangku kepentingan lain yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.

Fenomena ini mengundang pertanyaan besar: sejauh mana kemandirian desa dalam menentukan arah pembangunan dapat terjamin?

Mengapa Program Titipan Kerap Terjadi?

Dalam konteks pembangunan desa, hubungan antara pemerintah desa dengan pemangku kepentingan di tingkat atas kerap diwarnai intervensi. Hal ini bisa terjadi karena adanya program strategis dari pemerintah daerah atau provinsi yang dianggap perlu dilaksanakan hingga ke level desa.

Namun, masalah muncul ketika program-program tersebut tidak melalui musyawarah desa atau tidak sesuai dengan kebutuhan yang tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Di sisi lain, pengaruh politik juga kerap menjadi faktor. Aktor tertentu mungkin memanfaatkan penyusunan APBDes sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok, mengorbankan aspirasi masyarakat desa yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Dampak Program Titipan

1. Mengabaikan Kebutuhan Warga: Program yang tidak sesuai kebutuhan warga berpotensi menjadi proyek mubazir.

2. Merosotnya Kepercayaan Publik: Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa jika merasa aspirasinya diabaikan.

3. Penyimpangan Anggaran: Program titipan berisiko membuka celah untuk penyalahgunaan anggaran, terutama jika prosesnya kurang transparan.

Solusi: Kembalikan pada Musyawarah Desa

Untuk mencegah program titipan, kunci utamanya adalah transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahap penyusunan APBDes. Musyawarah Desa (Musdes) harus menjadi arena utama untuk menentukan prioritas pembangunan. Semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat, harus memastikan bahwa program yang diusulkan sesuai dengan RPJMDes dan hasil Musdes.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Dengan peran yang kuat, BPD dapat menjadi benteng untuk mencegah intervensi yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan

Kemandirian desa dalam menentukan arah pembangunannya adalah pilar utama dari Undang-Undang Desa. Namun, praktik program titipan menunjukkan bahwa prinsip ini masih menghadapi tantangan besar.

Pemerintah desa perlu berdiri tegak sebagai penggerak utama pembangunan, sementara masyarakat harus aktif mengawasi jalannya proses penyusunan APBDes.

Hanya dengan transparansi dan partisipasi kolektif, desa dapat bebas dari dominasi program-program yang tidak relevan.

Oleh karena itu, mari kawal bersama penyusunan APBDes agar benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan biarkan program titipan menjadi penghalang kemajuan desa.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkada Lewat DPRD: Menghapus Kedaulatan Rakyat, Menyeret Demokrasi Mundur
Regenerasi atau Stagnasi, Membaca Peta Arah Perjuangan DPC PDI Perjuangan Bolmut 2025 – 2030
Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya
Anggota BPD Merangkap PPPK, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Hukumnya
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Isu Retaknya Rumah Tangga Raisa dan Hamish Daud, Netizen Heboh di Media Sosial
Cuaca Panas Terik Landa Indonesia, BMKG: Masih dalam Batas Normal, Bukan Gelombang Panas
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:54

Pilkada Lewat DPRD: Menghapus Kedaulatan Rakyat, Menyeret Demokrasi Mundur

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:40

Regenerasi atau Stagnasi, Membaca Peta Arah Perjuangan DPC PDI Perjuangan Bolmut 2025 – 2030

Senin, 10 November 2025 - 20:06

Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya

Minggu, 9 November 2025 - 21:28

Anggota BPD Merangkap PPPK, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Hukumnya

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Berita Terbaru