MK Catat 309 Perkara Sengketa Pilkada Serentak 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Potret (fb)

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Potret (fb)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dan mendaftarkan sebanyak 309 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga Jumat, (3/1/2025).

Jumlah tersebut terdiri dari 23 sengketa pemilihan gubernur, 49 sengketa pemilihan wali kota, dan 237 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.

Batas akhir pengajuan perkara ditetapkan hingga Senin, 6 Januari 2025. Setelah registrasi selesai, proses dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dengan tembusan kepada KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan dimulai pada 8 Januari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, menyebutkan bahwa pihak-pihak yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.

 “Tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci, ada 23 sengketa pemilihan gubernur, 49 pemilihan wali kota, dan 237 pemilihan bupati serta wakil bupati. Maka para pihak yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait punya waktu dua hari kerja, artinya Jumat dan Senin, karena Sabtu dan Minggu libur,” ujar Faiz, dilansir dari Sindonews.id.

Setelah proses registrasi selesai, Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah permohonan yang diajukan memenuhi syarat dan apakah pihak-pihak yang mengajukan diri dapat diterima sebagai pihak terkait.

Dalam pelaksanaan sidang, MK menegaskan bahwa pembagian panel hakim dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah perkara serta menghindari potensi konflik kepentingan. Hakim yang bertugas tidak akan menangani perkara dari daerah asal mereka.

Sidang perdana yang dimulai pada 8 Januari akan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa yang mencakup hasil pemilihan gubernur, wali kota, hingga bupati dan wakil bupati. Proses ini diharapkan dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Penulis : Vadlan L

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Ramadan Penuh Berkah, Kadis Perindag Viktor Asiku Salurkan Bantuan untuk Anak-anak Panti Asuhan Tombowata
Jaga Tradisi, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Perayaan Malam Qunut di Desa Tilote ‎
Musrenbang RKPD 2027 Boltara Resmi Dibuka, Wabup Aditya Pontoh Tekankan Sinkronisasi Aspirasi dan Kebijakan Pembangunan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Bupati Sirajudin Lasena Buka Musrenbang Kecamatan 2026 Secara Virtual
Navigasi Iman Berdampak Positif, Bupati Sofyan Puhi Tegaskan Komitmen Perkuat Spiritualitas Pemerintahan
Bupati Sirajudin Sambut Kunjungan Kerja Perdana Kajati Sulut di Boltara

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:05

Ramadan Penuh Berkah, Kadis Perindag Viktor Asiku Salurkan Bantuan untuk Anak-anak Panti Asuhan Tombowata

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:58

Jaga Tradisi, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Perayaan Malam Qunut di Desa Tilote ‎

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:54

Musrenbang RKPD 2027 Boltara Resmi Dibuka, Wabup Aditya Pontoh Tekankan Sinkronisasi Aspirasi dan Kebijakan Pembangunan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita Terbaru